![]() |
| Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.(Dok/Mistar.id) |
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, akses komunikasi langsung dengan Kapolda dan Kapolres dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian. Melalui mekanisme tersebut, masyarakat bisa menyampaikan persoalan dan pengaduan kepada pimpinan yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya.
Menurut Sugeng, keterbukaan ini juga memungkinkan pimpinan kepolisian di tingkat wilayah memantau sekaligus mempertanggungjawabkan penanganan laporan masyarakat secara langsung.
IPW menilai, langkah tersebut sejalan dengan tagline “Polisi Bersama Masyarakat”. Kemudahan menyampaikan pengaduan diharapkan mampu menjaga, bahkan memperkuat, kepercayaan publik terhadap Polri melalui pelayanan yang cepat, tidak berbelit-belit, dan bebas dari pungutan liar.
“Oleh karena itu, program kerja Kapolri Jenderal Suyudi dalam penguatan pelayanan publik sebagai program prioritas ‘Bersama Masyarakat’ bisa terlaksana. Apalagi, jika Kapolri mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan Kapolda dan Kapolres memberikan nomor kontaknya sebagai prinsip utama pelayanan publik dan acuan kinerjanya,” jelas Sugeng dalam keterangan pers, Kamis (29/10/2026).
Ia menegaskan, semangat Polisi Bersama Masyarakat harus diwujudkan melalui perlindungan, pelayanan, pengayoman, serta penegakan hukum yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kelompok yang harus mendapatkan perhatian antara lain buruh, petani, nelayan, pekerja harian, hingga masyarakat kelas menengah yang memiliki keterbatasan ekonomi untuk membiayai proses hukum ketika menjadi korban ketidakadilan.
Karena itu, menurut IPW, sudah tidak semestinya Kapolda dan Kapolres menutup akses komunikasi dengan alasan keamanan maupun kepentingan institusi. Keterbukaan justru harus menjadi bagian dari upaya membangun Polri yang transparan, akuntabel, humanis, dan bebas dari praktik pungutan liar.
Dalam hal transparansi dan akuntabilitas, akses informasi serta percepatan penanganan pengaduan menjadi unsur penting. Sementara pelayanan humanis harus diwujudkan melalui perubahan budaya kerja yang lebih ramah dan tidak diskriminatif.
Adapun pemberantasan pungli perlu dilakukan dengan menghilangkan praktik pelayanan transaksional di setiap lini pelayanan kepolisian, termasuk Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Respons Positif dari Masyarakat
Salah satu implementasi penguatan pelayanan publik tersebut dilakukan Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto dengan membuka akses nomor telepon dan WhatsApp 08118129494 kepada masyarakat.
Langkah mantan Kapolda Maluku yang sebelumnya juga pernah memberikan nomor teleponnya kepada publik itu mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat ibu kota.
Dalam pemaparannya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/10/2026), Dadang menyampaikan bahwa sebanyak 197 pengaduan masyarakat telah masuk dalam kurun waktu dua minggu.
Pengaduan tersebut tercatat pada periode 11–25 Oktober 2025. Dari total laporan yang masuk, sebanyak 152 aduan berkaitan dengan penegakan hukum, 16 aduan mengenai potensi konflik, dan 13 aduan menyangkut perilaku anggota Polri di wilayah hukumnya.
Dari keseluruhan pengaduan tersebut, sebanyak 36 aduan telah diselesaikan oleh Polda Metro Jaya.
Penanganan laporan melibatkan jajaran pimpinan dan unsur pengawasan, mulai dari Kapolda Metro Jaya, Wakapolda, Irwasda, para direktur terkait, hingga Kapolres dan Kapolsek di wilayah masing-masing.
“Kami optimistis melalui alur kerja pengaduan masyarakat ini, berbagai persoalan yang dikeluhkan dapat diselesaikan sekaligus menjadi wujud komunikasi Polda Metro Jaya dengan masyarakat. Di sisi lain, mekanisme ini juga diharapkan memberikan efek jera bagi personel yang tidak bekerja sesuai SOP,” ujar Dadang.
Selain Polda Metro Jaya, sejumlah Kapolda lain yang telah membuka akses nomor telepon kepada masyarakat berasal dari Sumatera Selatan, Lampung, dan Banten.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Ronny Samtana bahkan memberikan nomor WhatsApp pribadinya kepada publik bersama 17 Kapolres di jajarannya.
Berikut daftar nomor kontak pimpinan kepolisian di jajaran Polda Sumatera Selatan sebagaimana tercantum dalam keterangan IPW:
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Ronny Samtana: 08216351996.
Kapolrestabes Palembang Kombes Sonny Mahar Budi Adiyawan: 081179791996.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino: 082375372007.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Adik Listiyono: 081178720061.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti: 081179792007.
Kapolres OKI AKBP Agung Adhitya Prananta: 08136282005.
Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela: 082373578687.
Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin: 08117832006.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana: 08117885110.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra: 082180291983.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto: 082371285864.
Kapolres Pagar Alam AKBP Adam Purbantoro: 08117875110.
Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto: 08117856110.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Catur Erwin Setiawan: 082360412007.
Kapolres Musi Rawas AKBP Gokma Uliate Sitompul: 085188120009.
Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Ardy Agung Permadi: 081110992009.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi: 082172732006.
Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada: 081178702005.
Sementara itu, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kapolda Lampung Irjen Yustan Alpiani melalui layanan “Lapor Pak Kapolda Lampung” di nomor 08217161992.
Adapun nomor pengaduan Kapolda Banten Irjen Hendra Kurniawan adalah 081111239696.
Pengawasan Harus Diperkuat
IPW menilai pembukaan akses pengaduan langsung tersebut merupakan wujud nyata upaya Polri mendekatkan diri kepada masyarakat. Langkah itu juga perlu diiringi dengan berbagai kegiatan di lapangan, seperti kunjungan kepada tokoh agama, silaturahmi ke masjid, dan kehadiran langsung pimpinan kepolisian di wilayah tugasnya.
Sugeng menegaskan, kebijakan tersebut harus dijalankan secara konsisten agar tagline “Polisi Bersama Masyarakat” tidak berhenti sebagai slogan, tetapi benar-benar dirasakan melalui pelayanan yang melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat.
Menurut IPW, komitmen tersebut merupakan bagian penting dari upaya menghadirkan pelayanan kepolisian yang cepat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan publik, sekaligus menghilangkan stigma “no viral, no justice”.
Namun, keterbukaan akses pengaduan juga harus dibarengi dengan pengawasan yang kuat. IPW mendorong pengawasan melekat oleh atasan langsung terhadap anggota satu tingkat di bawahnya, serta penguatan pengawasan internal melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum).
Pengawasan tersebut dinilai penting, terutama dalam sektor penegakan hukum yang selama ini kerap menjadi sumber keluhan masyarakat.
IPW menegaskan dukungannya terhadap langkah Kapolri Jenderal Suyudi dalam mewujudkan gerakan “Polisi Bersama Masyarakat”. Organisasi tersebut berharap keterbukaan komunikasi, peningkatan kualitas pelayanan, dan penguatan pengawasan dapat dijalankan secara berkelanjutan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri semakin kuat. (Red)


Komentar