![]() |
| Moh. Nurul Hidayatullah, Presiden Fakta Foundation. (Dok/Istimewa) |
Perbedaan tersebut mencapai Rp167.547.176,92 atau sekitar Rp167,54 juta dan hingga kini perlu mendapatkan penjelasan terbuka dari pemerintah daerah.
Persoalan ini muncul setelah membandingkan dua angka dalam dokumen keuangan daerah, yaitu laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sumenep Tahun 2025 dan struktur P-APBD Tahun 2026.
Dalam Rapat Paripurna DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sumenep yang diwakili Wakil Bupati KH. Imam Hasyim, Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 resmi disahkan, Senin (24/8/2026).
Dalam struktur anggaran tersebut, pemerintah daerah menetapkan target Pendapatan Daerah sebesar Rp2.296.380.038.957,35. Sementara itu, Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp2.613.412.996.731,93.
Besarnya belanja dibandingkan pendapatan menyebabkan P-APBD 2026 mengalami defisit sebesar Rp317.032.957.774,58. Defisit tersebut direncanakan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah dengan jumlah yang sama, dengan kata lain, pemerintah daerah menggunakan penerimaan pembiayaan yang bersumber dari anggaran tahun sebelumnya untuk menutup defisit P-APBD Tahun 2026
Namun, persoalan muncul ketika angka penerimaan pembiayaan tersebut dibandingkan dengan jumlah SiLPA tahun 2025.
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sumenep Tahun 2025, SiLPA tercatat sebesar Rp317.200.504.951,50. Sementara itu, penerimaan pembiayaan dalam P-APBD 2026 hanya sebesar Rp317.032.957.774,58.
Dari kedua angka tersebut terdapat selisih sebesar Rp167.547.176,92 atau sekitar Rp167,54 juta.
Selisih inilah yang menjadi perhatian Fakta Foundation. Sebab, berdasarkan dokumen yang dibandingkan, jumlah SiLPA tahun 2025 lebih besar daripada penerimaan pembiayaan yang dianggarkan dalam P-APBD 2026. Sampai saat ini, dasar perhitungan yang menjelaskan perbedaan tersebut perlu dibuka secara terang kepada publik.
Persoalan ini semakin penting untuk dijelaskan mengingat Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, sebelumnya menyampaikan bahwa defisit P-APBD 2026 sebesar Rp317,03 miliar akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan daerah ditetapkan sebesar nol rupiah.
Artinya, seluruh defisit anggaran ditutup melalui penerimaan pembiayaan. Namun, masih ada pertanyaan yang harus dijawab pemerintah daerah: mengapa SiLPA tahun 2025 sebesar Rp317,20 miliar hanya tercermin sebesar Rp317,03 miliar dalam penerimaan pembiayaan P-APBD 2026? Lalu, bagaimana status dan perhitungan atas selisih Rp167,54 juta tersebut?
Presiden FAKTA Moh. Nurul Hidayatullah menilai perbedaan angka ini tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang daerah dihitung, dicatat, dan digunakan. Jika memang terdapat penyesuaian, koreksi, atau komponen tertentu yang menyebabkan perbedaan tersebut, pemerintah daerah harus menjelaskannya berdasarkan dokumen dan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, penyusunan P-APBD 2026 juga harus memperhatikan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026. Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun anggaran secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Bagi Kami, persoalan ini bukan semata-mata tentang besar atau kecilnya selisih Rp167,54 juta. Lebih dari itu, persoalan ini menyangkut ketepatan perhitungan anggaran dan keterbukaan pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan setiap sumber pembiayaan.
Oleh karena itu, kami mendesak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), khususnya BPKAD Kabupaten Sumenep, untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penetapan penerimaan pembiayaan P-APBD 2026 serta rincian perhitungan selisih SiLPA tahun 2025 tersebut.
Kami juga meminta DPRD Kabupaten Sumenep, khususnya Badan Anggaran, untuk mencermati kembali dokumen pembiayaan P-APBD 2026 dan memastikan bahwa setiap perbedaan angka telah dijelaskan secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kord Bidang Fiskal dan Anggaran Diky Alamsyah, setiap rupiah uang rakyat harus memiliki dasar perhitungan, pencatatan, dan pertanggungjawaban yang jelas. Transparansi bukan sekadar kewajiban pemerintah, melainkan hak masyarakat. (Red)


Komentar