|
Menu Close Menu

CIDe's Soroti SKPD Jatim penerima Hibah yang Tak Buat LPJ 2,9 Triliun di Tahun 2019

Kamis, 06 Agustus 2020 | 10.23 WIB

Ahmad Annur- Direktur LSM-Cide's Kabupaten Bangkalan
lensajatim.id.Bangkalan - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Center for Islam and Democracy Studies (CIDe's) Kabupaten Bangkalan Madura menengarai dana hibah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 tidak ada LPJ kegiatan yang dilakukan

Lembaga pegiat demokrasi dan anti korupsi itu menilai, dana hibah dengan total 8,2 triliun yang digulirkan pada tahun 2019 itu terkesan hanya menjadi Bancakan. 

Ahmad Annur, Direktur CIDe's mengatakan, hasil penelusuran dan data Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) SKPD di Provinsi Jatim per tanggal 17 Maret 2020, ada 11 SKPD yang belum menyetorkan SPJ.

"Dana Hibah ini banyak yang belum jelas penggunaannya. Terbukti dari 25 SKPD di Jatim, masih ada 11 SKPD yang belum setorkan LPJ 2019," ujar Ahmad Alumnus UINSa Surabaya itu pada Mata Madura. Rabu (5/8/2020).

Karena itu, Ahmad meminta agar prinsip akuntabilitas penggunaan dana hibah ini diperhatikan. Sehingga, setiap penerima Dana Hibah tersebut dapat dipertanggungjawabkan. 

"Seharusnya Gubernur Jatim, lebih giat melakukan monitoring dan evaluasi," pinta pemuda pegiat demokrasi dan anti korupsi itu. 

Triliunan dana hibah yang belum dipertanggungjawabkan itu terdapat pada beberapa SKPD. Antara lain, Dinas Pendidikan (Non Bos) Rp. 166.902.959.200,-. Dinas Pendidikan (Bos) Rp. 875.571.928.000,-.

Dinas Kesehatan, Rp. 140.143.610,-. 
Dinas pekerjaan umum bina marga Rp. 356.892.500.000,-. Dinas pekerjaan umum sumber daya air, Rp. 81.774.945.000,-. Dinas perumahan rakyat dan kawasan pemukiman dan cipta karya, Rp. 240.295.000.000,-, Bakesbangpol, Rp. 37.211.394.71,-, 

Adapula di Biro administrasi perekonomian, Rp. 8.178.400.000,-, Biro administrasi dan sosial, Rp. 895.188.273.957,-. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Rp. 1.225.000.000,-. Biro administrasi dan pembangunan Rp. 337.280.000.000,-.

Ahmad mengatakan, penggunaan Dana Hibah tersebut harus dipertanggung jawabkan secara baik. Dirinya menyebut ada norma yang harus dipatuhi dalam kegiatan yang menggunakan uang Negara.

"Dana Hibah itu uang negara, uang rakyat, ada norma-norma keuangan yang mengaturnya. Ada kelebihan 1 rupiah pun harus dipertanggung jawabkan karena itu uang rakyat. Apalagi tak ter-SPJ. Bisa jadi itu pengadaan fiktif," tegasnya

Ahmad ingatkan jangan sampai dana Hibah 2019 itu menjadi bancakan. Dana triliunan tapi tidak jelas output dan outcome-nya. 

"Bahkan bisa jadi dana hibah realisasinya fiktif. Buktinya, pada tahun 2019 ini berdasarkan LKPJ 2019 sebanyak 2,9 triliun tidak ter SPJ kan," paparnya. 

Sayangnya, kata Ahmad dana hibah  triliunan yang tak ada SPJ ini bisa lolos dari catatan BPK RI. Bagaimana bisa?. 

"Artinya, kalau melihat tren penggunaan dana hibah dari tahun ke tahun yang tidak jelas ini ada indikasi permainan yang sistematis di dilingkungan SKPD Jatim," pungkasnya

Ini harus menjadi atensi bagi Gubernur Jawa Timur dan harus menjadi catatan khusus bagi DPRD Provinsi Jawa timur untuk memperketat fungsi kontrolnya terhadap keuangan Negara.

Sebelumnya Mathur Husyairi, Anggota Komisi E DPRD Jatim  mengatakan bahwa Berdasarkan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial bersumber dari APBD Provinsi menyebut bahwa Gubernur memiliki tanggungjawab atas penggunaan dana hibah tersebut. 

Sebab, penerima hibah menyampaikan laporan kepada kepala daerah.

Mathur merinci bahwa pasal 16 permendagri 32/2011 itu menyebutkan penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada kepala daerah melalui pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD) dengan tembusan SKPD terkait. 

Penerima hibah berupa barang atau jasa juga menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada kepala daerah melalui kepala SKPD terkait.

"Bentuk pengawasan dan tanggungjawab juga di Gubernur," ucapnya.

Politisi PBB ini katakan pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur Jatim atas pemberian hibah meliputi: usulan dari calon penerima hibah kepada kepala daerah. Keputusan kepala daerah tentang penetapan daftar penerima hibah.

"NPHD, pakta integritas dari penerima hibah yang menyatakan bahwa hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD, dan bukti transfer uang atas pemberian hibah berupa uang atau bukti serah terima barang/jasa atas pemberian hibah berupa barang/jasa juga menjadi tanggungjawab Gubernur," paparnya.(pol/lil)

Bagikan:

Komentar