|
Menu Close Menu

Soal Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Jawa Timur Selama 2020, Begini Penjelasan Ombudsman

Kamis, 28 Januari 2021 | 19.48 WIB

Agus Muttaqin, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur (Dok/Istimewa)


lensajatim id Surabaya-
Penyelenggaraan pelayanan publik di Jawa Timur selama tahun 2020 mengalami kemajuan. Parameter itu didapat dari banyaknya instansi penyelenggara yang telah memenuhi standar pelayanan dengan memperhatikan fasilitas pelayanan bagi kelompok rentan atau berkebutuhan khusus. Tersedianya pengelolaan pengaduan serta memberikan kemudahan pelayanan dengan memanfaatkan teknologi dan mall pelayanan publik. 


Agus Muttaqin, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur menambahkan, meningkatnya kualitas pelayanan publik tersebut juga dibarengi dengan meningkatnya partisipasi masyarakat. Bahkan dalam situasi pandemi seperti saat ini, ternyata partisipasi masyarakat dalam bentuk pengaduan di Jawa Timur terbilang tinggi. Fakta itu didapat dari laporan yang masuk di Ombudsman RI Perwakilan Jatim selama tahun 2020.


"Secara umum penyelenggaraan pelayanan publik di Jatim mengalami kemajuan. Hal itu terlihat dari pemenuhan stadar pelayanan publik dan kemudahan pelayanan berbasis teknologi," terang Agus Muttaqin, Kamis (28/1/2021).


Terkait penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemprov Jawa Timur selama 2020, Agus menilai secara kualitas sudah baik. Salah satu indikatornya bisa dilihat dari kepatuhan pemprov dalam menjalankan rekomendasi Ombudsman RI.


Mantan wartawan senior ini mengungkapkan, kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan pemprov Jatim itu parameternya juga bisa dilihat dari penghargaan yang diterima Gubernur Khofifah Ombudsman RI. Pemprov Jatim pada tahun 2020 meraih penghargaan dalam kompetisi yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI bersama Kementerian PANRB dan Kantor Staf Presiden (KSP), dengan dukungan United States Agency for International Development (USAID).


"Tentu penghargaan itu menjadi parameter tentang kualitas penyelenggaran pelayanan publik di lingkungan Pemprov Jatim. Penghargaan itu merupakan bentuk apresiasi dan dorongan motivasi bagi penyelenggaran publik yang memiliki prestasi di bidang pengelolaan pengaduan pelayanan publik dan inovasi pelayanan publik," urai Agus. 


Alumni Fakultas HukumUniversitas Jember (UNEJ) ini membeberkan selama tahun 2020 total ada 408 aduan dengan jumlah penerima manfaat sekitar 700 orang. Adapun substansi yang paling banyak diadukan adalah layanan pertanahan (80 laporan), layanan Kepolisian (55 laporan), layanan jaminan kesejahteraan sosial (26 laporan), layanan bidang peradilan (25 laporan), menyusul kemudian layann kepegawaian, adminduk, perizinan, pendidikan dan ketenagakerjaan. 


Sedangkan kelompok instansi yang paling banyak diadukan pada tahun 2020 adalah Pemerintah Daerah (145 orang), kemudian Kepolisian (56 laporan) dan Badan Pertanahan Nasional (41 laporan). Sementara pengaduan dengan lokasi terbanyak berada di Surabaya (138 laporan), Sidoarjo (35 laporan), kemudian Gresik (22 laporan).


"Kesadaran masyarakat terkait penyelenggaraan pelayanan publik terus mengalami peningkatan. Hal itu berkat sosialisasi dan edukasi yang dilakukan secara terus menerus, diantaranya lewat media massa," pungkas Agus. (Had)

Bagikan:

Komentar