|
Menu Close Menu

Kisah Pilu Atlet Jatim, Karier Gemilang Terhenti Usai Jadi Korban Dugaan Pelecehan Seksual Ketua Kickboxing Jatim, Kasus Naik Penyidikan

Kamis, 29 Januari 2026 | 12.24 WIB

Ilustrasi. (Dok/Kompas) 
Lensajatim.id, SurabayaDi balik sorak kemenangan dan medali emas yang pernah ia raih, tersimpan kisah pilu seorang atlet perempuan Jawa Timur. VA (24), atlet kickboxing berprestasi asal Kabupaten Ngawi, harus mengakhiri kariernya di puncak prestasi setelah diduga menjadi korban kekerasan seksual.


Dunia olahraga Jawa Timur pun kembali tercoreng. Ketua Umum Pengurus Provinsi Kickboxing Jawa Timur berinisial WPC (45) dilaporkan terjerat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap atlet binaannya sendiri.


Kasus memilukan ini kini memasuki babak baru. Berdasarkan dokumen penegak hukum, perkara tersebut resmi naik ke tahap penyidikan dengan sangkaan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).


Berkas perkara telah masuk tahap P16. Dalam waktu dekat, status terlapor berpeluang meningkat menjadi tersangka.


VA bukan atlet biasa. Namanya sempat menjadi kebanggaan Jawa Timur dan Indonesia. Ia meraih medali emas cabang kickboxing pada PON XXI 2024 di Medan.


Tak hanya itu, VA juga mengharumkan nama bangsa dengan meraih gelar juara dunia pada ajang GAMMA World MMA Championships 2023 di Bangkok, Thailand.


Namun prestasi gemilang itu berbanding terbalik dengan kenyataan pahit yang harus ia hadapi. VA melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut ke Polda Jawa Timur pada 8 Juli 2025.


Peristiwa itu diduga terjadi berulang kali dalam rentang Agustus 2023 hingga Agustus 2024. Lokasinya berpindah-pindah, mulai dari hotel di Surabaya, Jombang saat Porprov, mess atlet di Ngawi, hingga hotel pemusatan latihan Puslatda di Bali.


“Seluruh kejadian saya alami saat berstatus sebagai atlet di bawah bimbingan pelatih,” ungkap VA, Sabtu (24/1/2026), beberapa waktu lalu. 


Menurutnya, tindakan tersebut mencerminkan relasi kuasa yang menyimpang. Tekanan psikologis yang berulang membuatnya berada dalam situasi sulit untuk melawan.


VA menyampaikan kronologi kejadian sebagai bagian dari laporan resmi. Ia juga mengajukan permohonan perlindungan hukum atas apa yang dialaminya.


Kasus ini sejatinya telah lebih dulu dibawa ke ranah internal organisasi. Pengurus Pusat Kickboxing Indonesia (PPKBI) menggelar sidang etik pada Juni hingga Juli 2025.


Dalam sidang tersebut, WPC dilaporkan dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi. Namun hingga kini, surat keputusan resmi sanksi tersebut belum juga diterbitkan.


Seorang pejabat PPKBI bahkan mempertanyakan tindak lanjut putusan etik itu. Ia menyebut keputusan sudah ada, tetapi pelaksanaannya tidak jelas.


Ironi semakin terasa ketika WPC masih bebas menjabat sebagai Ketua Umum Kickboxing Jawa Timur. Ia bahkan disebut tengah mencalonkan diri kembali untuk periode berikutnya.


Di sisi lain, VA memilih jalan sunyi. Trauma mendalam membuatnya memutuskan mengakhiri karier sebagai atlet, tepat saat ia berada di masa emas.


Undang-Undang TPKS sejatinya memberi perlindungan menyeluruh bagi korban kekerasan seksual, termasuk di dunia olahraga. Penegakan hukum yang tegas dan transparan kini menjadi harapan, agar tak ada lagi mimpi atlet yang hancur di balik prestasi. (Had) 

Bagikan:

Komentar