![]() |
| Diskusi Publik LBH Ansor Jawa Timur di Rumah Literasi Digital Surabaya.(Dok/Istimewa). |
Pernyataan itu ia sampaikan dalam Diskusi Publik "Quota Haji 2024 dalam Perspektif Hukum, Etika dan Kepentingan Umat" yang diadakan LBH Ansor Jawa Timur di Rumah Literasi Digital (RLD), Surabaya, Kamis (22/1/2026).
Dr. Jamil menyarankan tim penasehat hukum Gus Yaqut untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka melalui jalur praperadilan.
“Iya menurut saya harus fight, harus tarung di praperadilan untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka atas Gus Menteri, kira-kira begitu,” tegasnya
Menurutnya, kebijakan pembagian 50% kuota tambahan untuk haji reguler dan 50% untuk khusus merupakan wewenang yang diberikan secara jelas oleh undang-undang.
Kasus ini bermula dari penambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari pemerintah Arab Saudi pada tahun 2024. KPK pun telah menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka pada Jumat (9/1/2026), namun hingga kini belum mempublikasikan data kerugian negara yang diduga terjadi.
“Jelas ada payung hukumnya. Di undang-undang itu kan jelas bahwa untuk kuota tambahan itu menjadi kewenangan atributif menteri. Kewenangan atributif itu kewenangan asli, dia bukan diberi oleh lembaga lain tetapi undang-undang memang memberikan kepada menteri itu untuk mengatur secara tersendiri untuk pembagian kuota,” jelas Dr. Jamil.
Doktor Ilmu Administrasi Publik dari Universitas Brawijaya itu menambahkan, dasar hukum tersebut tercantum dalam Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menyatakan aturan lebih lanjut tentang kuota tambahan diatur dalam peraturan menteri.
Hal ini membuat pembagian kuota tambahan tidak terikat dengan aturan 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus yang berlaku bagi kuota konvensional.
“Artinya memang ini tidak terikat dengan pembagian apa 8%, 92%. Yang itu prosedur itu berlaku hanya untuk kuota konvensional di luar tambahan, kira-kira begitu,” ucapnya.
Sementara itu, Khalilur Rahman pengamat hukum pidana dari Universitas Pembangunan Veteran (UPN) Jawa Timur menyikapi status tersangka Gus Yaqut menyatakan unsur pelanggaran hukum baik secara formil maupun materiil belum dapat dibuktikan.
“Satu, unsur pelanggaran hukumnya tidak bisa dibuktikan sebetulnya karena apa? Karena Gus Yaqut ini sudah menjalankan kewenangannya sesuai yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Lalu aturan apa yang dilanggar?” tandasnya.
Ia juga menyoroti bahwa unsur mens rea (niat jahat) yang menjadi syarat dalam pidana juga belum terpenuhi.
“Kalau nilai kerugiannya belum bisa dihitung secara unsur mens rea-nya gimana? Ya sangat melanggar. Itu memang salah satunya adalah terpenuhinya niat jahat atau mens rea, kira-kira begitu. Dan tadi dari pidana kan juga mengatakan tidak terpenuhi,” jelasnya.
Sebelumnya, praktisi hukum Mellisa Anggraini juga menyatakan bahwa pembagian kuota tambahan 50:50 sah secara hukum dan bertujuan untuk menjaga keselamatan jemaah, mengacu pada hasil simulasi kapasitas bersama otoritas Arab Saudi. (Red)


Komentar