|
Menu Close Menu

Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi di Ombudsman Tidak Jelas, MPP Desak Mundur Kepala Ombudsman Jatim

Minggu, 11 April 2021 | 08.12 WIB

 

Hasan Sodikin, Ketua Masyarakat Peduli Penyiaran (MPP) Jatim (Dok/Istimewa)

Lensajatim.id Surabaya- Laporan dugaan pelanggaran administrasi kepada Ombudsman Jatim dalam proses seleksi Calon Anggota KPID Jatim tidak menemukan titik terang. Laporan tersebut disampaikan oleh Musaffak Syafril, salah satu calon peserta yang merasa dirugikan.


Sontak hal ini mendapat reaksi keras dari Masyarakat Peduli Penyiaran Jawa Timur (MPP Jatim).  Hasan Sodikin mengungkapkan rasa kekecewaannya karena ternyata Ombudsman Jatim pelayanannya dalam penanganan laporan jauh dibawah standart.


" Bagaimana bisa Ombudsman Jatim menindak dengan profesional terhadap pelanggaran pelayanan publik yang ada di Jatim, wong Ombudsman sendiri juga pelayanannya jelek," tukas Hasan saat dikonfirmasi. Sabtu (10/04/2021).


Itu kata Hasan, bukan tanpa alasan, pihaknya lalu menyebutkan laporan dugaan pelanggaran administrasi dalam seleksi Calon Anggota KPID Jatim yang kini ditangani Ombudsman Jatim tidak jelas.


" Masak dari kemarin-kemarin pelapor hanya dikasi surat tembusan, tapi hasilnya apa ya tidak jelas, termasuk surat tembusan pertemuan DPRD Jatim dengan Ombudsman, kalau hanya tembusan terus hasilnya tak jelas buat apa, buang-buang tenaga saja buat surat tak jelas itu," ungkapnya dengan nada kecewa.


Kita ingin dari laporan yang ada, ada sanksi yang jelas dari Ombudsman, ada putusan yang jelas, apalgi misalnya dalam proses penyelidikannya hasilnya benar ada pelanggaran. " Kalau hasilnya jelas ada pelanggaran keluarkan sanksi tegas dong, hentikan proses seleksinya, jangan biarkan hal yang tidak benar itu berlangsung," bebernya.


Apalagi kata Hasan, Ombudsman sebagai penyelenggara publik mestinya memiliki kewajiban dalam memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggara pelayanan publik yang tercantum dalam Pasal 15 huruf e UU Nomor 25/2009 Tentang Pelayanan Publik.


"berdasarkan hal tersebut sudah merupakan kewajiban bagi penyelenggara pelayanan publik untuk 'jemput bola' kepada masyarakat dalam memberikan layanan yang terjangkau dan berkualitas." Tandasnya


Ia menyebut jika kualitas Pelayanan  Ombudsman masih di bawah standar, baiknya mundur saja dari jabatannya


"Kalau tidak serius dan dirasa tidak mampu, kami mendesak kepada Kepala Perwakilan Ombudsman Jatim untuk mundur dari kursi kepemimpinannya, dan kita minta  Ombudsman Pusat Mencopot Kepala Ombudsman Jatim," pungkasnya. (Lim)

Bagikan:

Komentar