|
Menu Close Menu

SAKA Nation Sidoarjo Sebut Perumahan Griya Bambu Kuning Langgar Perda RTRW

Jumat, 09 April 2021 | 19.17 WIB

Abd. Basith, Ketua Advokasi Keuangan dan Aset (SAKA Nation) Sidoarjo (Dok/Istimewa)


lensajatim.id Sidoarjo -
Pembangunan perumahan Griya Bambu Kuning yang terletak di Desa Kepunten, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo mendapat sorotan dari Ketua Advokasi Keuangan dan Aset (SAKA Nation) Abd. Basith, S.H., pasalnya pembangunan tersebut tidak sesuai dengan peruntukan lahan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.


Menurut aktivis yang akrab disapa Basith ini pihak direktur/developer Griya Bambu Kuning terlalu berani membangun dan memasarkan perumahan yang dibangun diatas tanah yang statusnya lahan hijau.


"Itu akan berakibat fatal karena telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Basith, Jum'at (9/4/2021).


Basith menjelaskan bila Pihak Pengembang/Developer Griya Bambu Kuning telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2009 – 2029. Dan pemkab Sidoarjo tidak mungkin mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) pada perumahan yang dibangun diatas lahan hijau. 


"Pembangunan itu kan sudah berjalan, ada juga yang sudah jadi rumah tapi tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), jadi untuk apa diteruskan jika sejak awal sudah melanggar hukum," tandas mantan aktivis PMII Sidoarjo ini.


Basith juga mengatakan, jika pihak developer tetap memaksa, maka ini akan berakibat pada pembongkaran bangunan seperti telah diatur dalam Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tertuang dalam pasal 17 ayat 2, item c.


"Banyak hal yang akan terjadi akibat pembangunan perumahan yang melanggar aturan, terutama konsumen yang membeli rumah tersebut, mereka akan merasa terbohongi," imbuhnya.


Oleh karena itu, pihaknya menyampaikan bahwa akan segera klarifikasi kepada instansi terkait "kita lihat aja nanti setelah kami klarifikasi, apa tindakan yang akan diambil oleh Pemerintah Daerah (Sidoarjo)," pungkasnya.


Diketahui, salah satu syarat dikeluarkannya IMB adalah Izin Lokasi yang harus sesuai dengan peruntukan lahan, yang tertuang dalam Pasal 8 ayat 1 dan 2, yang berbunyi :

1) Setiap orang atau badan dalam mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus melengkapi persyaratan dokumen administrasi dan rencana teknis. 

2) Persyaratan dokumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 

a. Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau perjanjian pemanfaatan tanah; 

b. Data pemohon; 

c. Foto copy Surat Keputusan Persetujuan Pemanfaatan Ruang/ Izin lokasi, serta 

ketetapan yang ada didalamnya; 

d. Foto copy IMB lama (IMB Perluasan/ Renovasi);

e. Foto copy akte pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum; dan 

f. surat

pernyataan tanah tidak dalam sengketa. (Red)

Bagikan:

Komentar