|
Menu Close Menu

Soal Dugaan Keterlibatan Kasus Suap Penyidik KPK, Begini Tentang Sosok Azis Syamsuddin Kata Koleganya di DPR RI

Minggu, 25 April 2021 | 07.44 WIB

 

K.H. Ach Fadil Muzakki Syah, Anggota DPR RI 

lensajatim.id Surabaya- Dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial yang melibatkan oknum penyidik KPK, Steppanus Robin Pattuju mengagetkan banyak pihak.


Ramai diberitakan Azis Syamsuddin disebut-sebut sebagai sosok yang memperkenalkan Steppanus Robin Pattuju dengan M Syahrial (MS).


K.H. Achmad Fadil Muzakki Syah, salah satu kolega Azis di DPR RI mengaku kaget dan tidak percaya bila Azis terlibat dalam kasus tersebut. "Saya selaku anggota DPR RI dan Sahabat beliau sejak 2009 sangat kaget mendengar berita tentang penyidik KPK yang ditangkap terkait dugaan korupsi di Kota Tanjung Balai dan menyebut Pimpinan DPR RI Azis Syamsuddin," terang politisi yang akrab disapa Lora Fadil ini saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon selulernya. Minggu (25/04/2021).


Dirinya mengaku sangat mengenal lama terhadap  Azis. Dan sosoknya, kata Lora Fadil  sangat Low Profile serta Welcome terhadap siapapun.  " Baik By Phone ataupun untuk silaturrohmi secara langsung. Jadi wajar saja kalau ada pertemuan di Rumah Dinas beliau karna setahu saya beliau tidak pernah pilih-pilih tamu," jelasnya.


Masih kata Lora Fadil, Azis tidak membedakan tamu, baik dari partai lain ataupun sesama partainya.  " Apalagi ini Walikotanya dari sesama partai," tandasnya.


Kemudian terkait tamunya yang dari unsur kepolisian dan sebagai penyidik KPK,  Lora Fadil menjelaskan bila Azis merupakan Wakil Ketua DPR RI yang membidangi Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam). " Sehingga pertemuan itu sangat mungkin terjadi dengan tanpa sengaja," bebernya.


Sehingga, Lora Fadil tidak meyakini bila Azis terlibat dengan persoalan tersebut." Untuk beliau ikut terlalu dalam saya secara pribadi tidak meyakini itu. Saya berharap dan berdoa semoga masalah ini cepat bisa diselesaikan oleh KPK dengan tetap berpegang kepada asas praduga tidak bersalah," pungkasnya. (Red)

Bagikan:

Komentar