|
Menu Close Menu

Kabupaten Jember Dipastikan Tunda Pelaksanaan 59 Pilkades Serentak 2021

Kamis, 08 Juli 2021 | 15.52 WIB

Hendy Siswanto, Bupati Jember saat diwawancara wartwan (Dok/Ris)


lensajatim.id Jember-
Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021 berimbas pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2021 Kabupaten Jembet, Jawa Timur yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2021.


Tahapan Pilkades Kabupaten Jember yang sudah memasuki tahapan verifikasi berkas tahap akhir paslon terpaksa harus ditunda setelah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 141/3170/BPD perihal penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak dan pemilihan antar waktu se-Jawa dan Bali.


SE yang dikeluarkan pada tanggal 5 Juli 2021 itu ditujukan kepada seluruh Bupati dan Walikota se-Jawa Bali. Menanggapi SE tersebut, Kasi Penataan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemasdes) Kabupaten Jember Bukasan mengatakan, masih menunggu Surat Edaran dari Bupati namun hingga hari ini belum ada keputusan.


"Sebetulnya pelaksanaan tes tulis sesuai dengan SK Bupati nomor 45 dilaksanakan tanggal 15 Juli namun karena ada Surat Edaran dari Mendagri sehingga ditunda untuk Jawa dan Bali. PPKM Darurat ini berlaku sampai tanggal 20 Juli, jadi otomatis ditunda setelahnya itu," ujar Bukasan saat dikonfirmasi via telephone, Kamis (8/7/2021)


Khawatir PPKM Darurat ini belum selesai hingga tanggal 20 Juli, lanjut Bukasan, maka penundaan hingga kapan waktunya belum ditentukan. Sebab tidak menutup kemungkinan, kata dia, negara melanjutkan PPKM Darurat ini.


Total keseluruhan, sambung Bukasan, sudah ada 86 peserta yang akan mengikuti ujian tes tulis, mereka semua dari 11 desa, "Dan hari ini terakhir tahapan verifikasi berkas Bakal Calon Kades. Selanjutnya, bila sudah keluar Surat Edaran akan disampaikan ke Camat, dari sana akan diteruskan ke Panitia Pilkades," jelasnya. 


Sementara itu Bupati Hendy Siswanto mengaku siap menjalankan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk melaksanakan Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. "Pilkades tidak boleh dilanjutkan, agar ditunda dulu," ujarnya usai agenda serah terima bantuan Covid 19 di Pendopo Wahyawibawagraha, Kamis (8/7).


"Itu berlaku se Jawa dan Bali, untuk Jember kita ada 59 desa, kita patuhi intruksi Mendagri itu. Soal kapan dilanjutkan tahapanya, kita masih menunggu kabar selanjutnya," Pungkasnya.


Selain Kabupaten Jember, di Jawa Timur sebelumnya Kabupaten Sumenep juga mengeluarkan keputusan menunda pelaksanaan Pilkades serentak yang harusnya dilaksanakan tanggal 08 Juli 2021. Keputusan itu diambil disebabkan adanya kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali.(Ris)

Bagikan:

Komentar