|
Menu Close Menu

Edarkan Uang Palsu di Jember, MS Warga Kabupaten Banyuwangi Diringkus Polisi

Selasa, 21 September 2021 | 17.43 WIB

MS,saat diperiksa oleh Polres Jember (Dok/Ris).


Lensajatim.id Jember-MS (34) warga Dusun Stoplas RT 02/RW 03 Desa Kedung Rejo, Kecamtan Muncar, Kabupaten Banyuwangi diringkus oleh Resmob Unit Timur Polres Jember karena diduga mengedarkan uang palsu di Kecamatan Sempolan Jember.


MS berhasil diamankan Unit Timur Resmob Polres Jember saat dirinya hendak menggunakan uang palsu miliknya untuk membeli Hanphone di sebuah konter di Sempolan, Sabtu 18 September 2021 sekira pukul 01.00 WIB. Tepatnya di Tempat ojek simpang Tiga Balai Desa Sempolan.


Menurut Aipda H. Achmad Yani Unit Timur Resmob Polres Jember dalam keterangan rilisnya, Selasa (21/9). Disebutkan bahwa terduga MS sudah beraksi selama 3 bulan dan uang tersebut dibelanjakan di pasar dan toko disekitaran sempolan.


“Kami Resmob unit telah mengamankan seseorang yang mengedarkan uang palsu dengan pecahan 50 ribu rupiah sebanyak 17 lembar untuk membeli sebuah hanphone Oppo A3S. Dari pengakuan tersangka sudah beraksi selama 3 bulan dan uang tersebut dibelanjakan di pasar dan toko disekitaran sempolan,” ungkapnya.


Achmad menjelaskan penangkapan tersebut bermula dari pelaporan korban Bernama Muhammad Yudi Anto (20) alamat Dsn Darungan RT 04/RW 013, Desa Lembengan, Kecamatan Ledok Ombo. Dan saksi Bernama Veri (20) warga setempat.


“Dari pengakuan tersangka uang palsu didapatkan dengan cara transaksi lewat komunikasi WA yang sebelumnya perkenalan melalui sosial media Facebok dengan akun ARDI (komendan upal) yang mengaku orang Banyuwangi setelah itu melakukan transfer ke Ardi dengan perbandingan 1:2 dan dari pengakuan MS sudah melakukan transaksi sebanyak 6 kali dengan nominal 250 ribu sampai 500 ribu melalui paket JNT” ujar Aipda H. Achmad Yani


“Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya Handphone Oppo A3S, Uang 850 ribu dengan pecahan 50 ribu sebanyak 17 lembar dan sepeda montor Suzuki smash,” Pungkasnya.


Atas tindakanya MS dijerat pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang dan atau pasal 378 KUHP. (Ris)

Bagikan:

Komentar