|
Menu Close Menu

Rapat Dengar Pendapat Umum, Begini Permintaan Komisi II DPR RI pada MASKI

Sabtu, 18 September 2021 | 17.20 WIB

Aminurokhman, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem (Dok/Istimewa).


lensajatim.id Jakarta- Anggota Komisi II DPR RI, Aminurokhman meminta Masyarakat Ahli Survei Kadaster Indonesia (MASKI) mampu menghasilkan dokumen yang kredibel guna menjadi dasar pengambilan kebijakan pemerintah, khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).


Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Rakyat asal Fraksi NasDem  dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI dengan MASKI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/9).


Sebab, menurut mantan Wali Kota Pasuruan dua periode ini, kredibilitas dokumen tersebut akan membantu pemerintah melakukan percepatan program reforma agraria dan pendaftaran bidang-bidang tanah yang selama ini belum tercapai.


“Memang kehadiran MASKI sangat membantu untuk terutama percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Karena menyangkut tanah itu bagian dari persoalan klasik yang berdampak pada sengketa dan sebagainya,” tegas Amin.


Pihaknya menambahkan dari data yang dipaparkan MASKI, terjadi ketimpangan jumlah pengukur tanah, baik yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun swasta. Pada 2016, petugas ukur yang berasal dari ASN hanya berjumlah 2000 personel, namun yang berasal dari unsur MASKI sudah 6.000 personel.


Kemudian pada 2017-2018, jumlah petugas ukur MASKI berjumlah 10.000, namun yang berasal dari unsur ASN hanya 3000. Bahkan jumlah petugas ukur dari MASKI sudah tercatat 15.000 personel Pada 2020.


“Karena kita tahu bahwa roadmap percepatan reforma agraria dan program-program pemerintah tentang PTSL, selama kita melakukan kunjungan kerja dan RDP dengan kementerian, ada keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) di tingkat ASN itu realita,” beber politisi yang juga Sekretaris DPW Partai NasDem Jatim ini.


Karena itu, dirinya berharap setiap dokumen yang dihasilkan MASKI dapat dipertanggungjawabkan dan memiliki akurasi yang valid, sehingga dapat digunakan oleh pemerintah.


“Dokumen yang dihasilkan MASKI sejauh mana akurasinya bisa dipertanggungjawabkan pada kementerian agraria. Posisi MASKI dalam soal ini ada di mana?” tanya Amin. (Red).

Bagikan:

Komentar