|
Menu Close Menu

Rugikan Negara hingga Miliaran, Tiga Terpidana Kasus Korupsi Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejari Jember

Jumat, 17 September 2021 | 09.26 WIB


Tiga Terdakwa Kasus Korupsi menyerahkan diri ke Kejari Jember (Dok/Istimewa).


lensajatim.id Jember-
Tiga terpidana atas kasus pengadaan alat peraga olah raga sekolah dan kesenian di Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.


Tiga terdakwa tersebut yakni, Soegeng B Resobo, Sudjarwono, dan Malai Sondi.


Menurut Soemarno, Kasi Intel Kejari Jember, ketiga terdakwa tersebut menyerahkan diri setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menerima Putusan Kasasi No 2573k/Pidsus/2018 tanggal 12 Maret 2019. Putusan itu resmi diterima oleh bidang pidsus kurang lebih satu minggu yang lalu.


“Putusan tersebut atas nama terpidana yang pertama Soegeng B Resobo sarjana hukum, yang kedua Drs Sudjarwono, dan saudara Malai Sondi sarjana pendidikan. Dalam putusan tersebut telah menghukum masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dipotong selama masa penahanan,” jelas Soemarno, Kamis (16/9).


Akibat perbuatan ketiga terdakwa, negara mengalami kerugian Rp6,1 miliar. Tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada tahun 2010.


“Selama ini sebelumnya terdakwa telah menjalani masa penahanan selama kurang lebih empat puluh dua hari,” jelasnya.(Ris)

Bagikan:

Komentar