|
Menu Close Menu

Sidang Kasus Gugatan Sugeng Chuzali Kembali Digelar di PN Surabaya, Agendanya Ternyata Penyampaian Alat Bukti

Sabtu, 02 Oktober 2021 | 18.40 WIB

Ilustrasi (Dok/Istimewa).


lensajatim.id Surabaya- Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembuatan rumah milik Sugeng Chuzali yang diduga dihalang-halangi oleh 5 orang warga RT 03, RW 03 Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, Jawa Timur.


Robiyan Arifin, S.H, M.H. selaku kuasa hukum dari Sugeng Chuzali mengatakan Sidang kali tanggal 28 September adalah penyampaian alat bukti dari pihak tergugat.


"Jadi pihak tergugat 1-5 itu telah menyerahkan alat buktinya kepada Ketua Majelis Hakim, hanya saja dari kuasa hukum tergugat 2-5 menyampaikan masih ada tambahan untuk alat bukti tergugat 5 yang akan disusulkan minggu depan jadi sidang mendatang tanggal 5 Oktober 2021 nanti agendanya masih tambahan alat bukti dari pihak tergugat" kata Roby pada lensajatim.id usai sidang di PN Surabaya, selasa (28/09/21).


Mantan KPU Kota Surabaya juga juga menambahkan, bahwa dalam sidang ke VI ini berjalan lancar, termasuk penyampaian alat bukti dari pihak tergugat yang menurutnya biasa-biasa saja.

 

"Alat bukti dari pihak tergugat itu kalau saya nilai sih normatif saja ya. Yang terpenting mengenai alat bukti tergugat, apakah dapat menguatkan dalil jawaban gugatan dan duplik yang mereka buat ataukah tidak, tentunya nanti majelis hakim yang akan menilai apakah alat bukti yang mereka hadirkan itu relevan atau tidak, atau justru alat bukti yang dari pihak penggugat yang paling relevan terhadap sidang gugatan perbuatan melawan hukum ini," bebernya.


Disinggung soal alat bukti yang disampaikan oleh pihak tergugat, ia menyebutkan bila sebenarnya berdasarkan pengamatannya banyak alat bukti yang sebetulnya tidak perlu diserahkan oleh pihak tergugat. Sebab  tidak ada relevansinya  dengan kasus perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh mereka.


Dalam sidang ke VI ini menurutnya sudah mulai ada kejelasan mengenai kasus perdata klien kami, "Ini menurut saya menambah kuat posisi hukum kami selaku penggugat, dan menunjukkan kelemahan pihak Tergugat. Ada  postulat hukum yg menyinggung alat bukti "In criminalibus probantiones bedent esse luce clariores" bahwa bukti-bukti harus lebih terang daripada cahaya," tandasnya.


Dalam kesempatan yang sama dari pihak tergugat yang diwakili oleh Moch. Yahya, S.H. juga angkat bicara mengenai alat-alat buti yang dari pihak penggugat.


"Untuk bukti dari penggugat itu dia kan keabsahan kepemilikan bangunan saja, sedangkan disini kita mengacu pada perbuatan melawan hukum, sedangkan mereka, tidak bisa membuktikan siapa yang membatasi atau menghalang-halangi untuk pembanguna,"  kata Yahya saat di hubungi.


Ia berharap usai sidang penyampaian bukti-bukti ini, hakim menolak gugatan atas dugaan kepada kliennya tentang pembuatan rumah yang diduga menghalang halangi.


"Saya berharap gugatan tersebut, oleh hakim di tolak" tandasnya. (Lim)

Bagikan:

Komentar