|
Menu Close Menu

Kejari Jember Eksekusi Terpidana Perkara Kasus Pasar Manggisan

Selasa, 02 November 2021 | 20.01 WIB

 

Kejari Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Pasar Manggisan. (Dok/Ris).

Lensajatim.id, Jember-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember pada Bidang Pidana Khusus melakukan eksekusi terhadap kasus pekara korupsi Pasar Manggisan Tanggul yakni Irawan Sugeng Widodo alias Dodik, Selasa, (2/11).


Eksekusi tersebut berdasarkankan putusan dari Mahkamah Agung nomor 2347/Pid.Sus/2021 tersebut berjalan lancar. 


Kepala Kejaksaan Negeri Jember Zullikar Tanjung, SH., MH., memberikan apresiasi terhadap terpidana karena dengan sukarela menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum.


“Terpidana telah menunjukkan sikap untuk patuh terhadap putusan hakim. Karena itu, kami memberikan apresiasi,” kata Zullikar. 


Seperti diketahui, Dodik sebelumnya diputus bebas oleh PN Tipikor Surabaya pada September 2020 lalu dalam perkara tindak pidana korupsi proyek yang merugikan negara hingga Rp. 1,3 miliar tersebut. 


Atas putusan bebas itu, Jaksa pada Bidang Pidsus melakukan upaya hukum kasasi. Majelis Hakim menerima kasasi jaksa dan membatalkan putusan Pangadilan Tipikor pada PN Surabaya. 


Dalam putusan MA, Dodik dijatuhi pidana selama 1,5 tahun dan denda Rp. 50 juta subsider tiga bulan kurungan. 


Dodik juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp. 103.938.317, yang harus dibayar paling lama tiga bulan. 


“Jika tidak sanggup membayar uang pengganti, terpidana harus menjalani pidana penjara selama tiga bulan. Dodik juga harus membayar biaya perkara Rp. 2.500,” ujarnya.


Dalam proyek Pasar Manggisan tahun anggaran 2018 tersebut, Dodik terbukti mendapatkan aliran uang sebesar Rp. 103.938.317 atas perannya sebagai perencana dan pengawas.


Selain Dodik, ada tiga terdakwa lainnya yang diputus bersalah dan sampai saat ini masih menjalani hukuman. Mereka yakni  Anas Ma’ruf, M. Fariz Nurhidayat, dan Edi Shandy Abdur Rahman. (Ris)

Bagikan:

Komentar