|
Menu Close Menu

Seragam Sekolah Jadi Ladang Bisnis? SMKN 3 Jember Bungkam Saat Dikonfirmasi

Rabu, 01 April 2026 | 13.44 WIB

Sekolah SMKN 3 Jember.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id,Jember -Dugaan praktik penjualan seragam di SMKN 3 Jember yang beralamat di Jl. dr. Subandi No.31, Jember Lor, Patrang, mencuat setelah adanya pengakuan dari salah satu wali murid.


Wali murid tersebut mengaku bahwa pembelian seragam dilakukan langsung di sekolah dan terkesan menjadi kewajiban bagi siswa baru.


"Iya beli di sekolah semua seragamnya," ujar wali murid yang anaknya masih duduk di kelas X.


Menurutnya, orang tua siswa tidak memiliki banyak pilihan selain mengikuti arahan pihak sekolah, meski harga yang ditawarkan dinilai cukup tinggi dibandingkan harga pasaran.


"Kurang tahu juga ya mas, disuruh beli di sekolah ya sudah beli," ungkapnya.


Ia juga menyebutkan bahwa total biaya yang harus dikeluarkan untuk pembelian seragam mencapai jutaan rupiah.


"Harganya kalau tidak salah waktu itu dua juta tiga ratus sepuluh," tambahnya.

Aktivis Pendidikan Soroti Lemahnya Pengawasan


Aktivis pendidikan sekaligus Humas Pengurus Besar PGRI, Ilham Wahyudi, mengecam keras adanya dugaan praktik tersebut. Ia menilai fenomena ini terjadi akibat kurangnya ketegasan dari pihak terkait.


"Tidak ada ketegasan, dalam hal ini kepala dinas pendidikan. Kalau memang ada, itu kan tidak boleh sebenarnya," tegasnya.


Ilham menegaskan bahwa berdasarkan aturan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sekolah tidak diperbolehkan menjual seragam kepada siswa dengan dalih apa pun.


Menurutnya, praktik semacam ini justru memberatkan wali murid dan mencederai dunia pendidikan.


"Praktik sekolah yang masih berbisnis dengan siswa itu mencekik wali murid. Kasihan para orang tua," ujarnya.


Hal senada juga disampaikan Koordinator Jatim Corruption Watch, Abdus Salam. Ia menyayangkan masih adanya dugaan praktik yang menyimpang di lingkungan pendidikan.


Menurutnya, sekolah seharusnya menjadi tempat pembentukan karakter generasi bangsa, bukan justru mengajarkan praktik yang melanggar aturan.


"Sekolah harusnya memberi contoh yang baik sebagai lembaga pendidik untuk generasi bangsa ini. Mentalnya mental yang positif," ujarnya, Rabu, (1/04/2026).


Menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2026, berbagai pihak mendesak agar pemerintah, khususnya Dinas Pendidikan dan inspektorat, segera turun tangan untuk melakukan evaluasi.


JCW juga menyatakan akan mengambil langkah preventif dengan mengirimkan surat kepada pihak terkait guna mencegah praktik serupa terulang kembali.


Pihaknya berharap seluruh sekolah di Jawa Timur dapat mematuhi aturan yang berlaku dan tidak lagi melakukan praktik jual beli seragam yang memberatkan wali murid.


Sikap bungkam yang ditunjukkan oleh kepala Sekolah Widiwasito, semakin menambah tanda tanya publik terhadap dugaan praktik yang terjadi di lingkungan SMKN 3 Jember. 


Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui sambungan telepon maupun pesan singkat hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan tanggapan resmi. (Eko) 

Bagikan:

Komentar