|
Menu Close Menu

Dugaan Korupsi Dana Desa Saplasah Menguat, Kejari Bangkalan Didesak Tuntaskan Hingga Penyidikan

Kamis, 02 April 2026 | 15.25 WIB

Foto: Tampak depan kantor Kejaksan Negeri Bangkalan.

BANGKALAN, lensajatim.id - Dugaan korupsi dana desa kembali mencuat dan menyeret nama Kepala Desa (Kades) Saplasah, Kecamatan Sepuluh, Kabupaten Bangkalan. Laporan resmi telah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan oleh seorang warga berinisial IM, disertai dokumen awal yang mengindikasikan potensi penyelewengan anggaran sejak tahun 2023 hingga 2025.


Nilai dugaan kerugian negara tidak kecil. Berdasarkan laporan, totalnya diperkirakan mencapai sekitar Rp700 juta, dengan modus yang diduga meliputi manipulasi anggaran pembangunan fisik serta penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) yang tidak transparan.


IM menegaskan, laporan tersebut bukan bermuatan kepentingan pribadi, melainkan bentuk keresahan kolektif masyarakat yang selama ini menilai pengelolaan APBDes di Desa Saplasah tidak terbuka.


“Kami hanya ingin ada kepastian hukum. Ini murni aspirasi warga dan tokoh masyarakat yang sudah lama geram. Jangan sampai korupsi dianggap hal biasa hanya karena bisa diselesaikan dengan pengembalian uang,” tegasnya. Kamis (2/4/2026).


Ia juga menyoroti praktik yang kerap terjadi, di mana kasus dugaan korupsi berhenti di tahap pengembalian kerugian negara tanpa proses hukum lanjutan. Menurutnya, pola tersebut justru menghilangkan efek jera dan membuka ruang penyimpangan berulang.


“Kalau hanya dikembalikan, sama saja seperti pinjam uang tanpa bunga. Kalau ketahuan, kembalikan. Kalau tidak, ya aman. Ini berbahaya,” tambahnya.


Di sisi lain, pihak Kejari Bangkalan belum memberikan banyak keterangan. Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Nizar, menyatakan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan tertutup.


“Saat ini masih proses penyelidikan. Kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena masih memintai keterangan sejumlah pihak,” ujarnya singkat.


Namun, informasi yang beredar menyebutkan bahwa sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk Penjabat (PJ) Kepala Desa Saplasah tahun 2023, pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga operator desa.


Dilain pihak, tokoh masyarakat sekaligus pegiat anti-korupsi Jawa Timur, Mathur Husyairi, menilai kasus ini bukan yang pertama dan kini menjadi perhatian luas publik, termasuk di media sosial.


Ia mengungkapkan, beberapa laporan dugaan korupsi dana desa di Bangkalan sebelumnya juga belum menunjukkan perkembangan signifikan, sehingga menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.


“Kasus Saplasah ini ramai. Tapi yang jadi persoalan, publik belum melihat progres nyata dari penanganan laporan-laporan sebelumnya,” katanya.


Mathur juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak berlindung di balik kebijakan moratorium atau surat edaran bersama antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Polri, yang kerap dijadikan dasar penyelesaian administratif melalui pengembalian kerugian negara.


“Jangan sampai moratorium dijadikan tameng. Kalau ada kerugian negara, harus diproses hukum. Tidak bisa hanya berhenti di pengembalian,” tegasnya.


Ia mendesak Kejari Bangkalan untuk segera memberikan kejelasan status perkara. Menurutnya, transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik.


“Kalau tidak cukup bukti, keluarkan SP3. Kalau cukup, lanjutkan ke penyidikan. Yang penting jelas. Jangan menggantung,” ujarnya.


Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi Kejari Bangkalan dalam menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi di tingkat desa. Di tengah meningkatnya pengawasan publik, langkah penegak hukum dinilai akan menjadi tolok ukur: apakah dugaan korupsi benar-benar ditindak tegas, atau kembali berakhir tanpa kepastian.


Masyarakat pun menunggu, apakah laporan ini akan berujung pada proses hukum hingga ke pengadilan, atau kembali menjadi daftar panjang kasus yang meredup tanpa kejelasan. (Syaiful)

Bagikan:

Komentar