![]() |
| Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi.(Dok/Istimewa). |
Pernyataan tersebut disampaikan Nurhadi sebagai respons atas wacana pembatasan kadar nikotin dan tar pada produk hasil tembakau yang diusulkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta rencana penerapan kemasan polos (plain packaging) yang tengah disiapkan Kementerian Kesehatan.
“Setiap aturan yang dibuat harus mampu menghindari gejolak sosial, termasuk potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK),” ujar Nurhadi dalam keterangannya, Senin (30/3/2026).
Ia menilai, wacana penerapan kemasan polos perlu dikaji secara menyeluruh dan tidak terbatas pada perspektif kesehatan semata. Menurutnya, kebijakan tersebut memiliki implikasi luas terhadap berbagai sektor, mulai dari tenaga kerja, petani tembakau, pelaku UMKM, hingga industri hasil tembakau dan penerimaan negara.
Nurhadi juga menekankan bahwa kebijakan kemasan polos tidak seharusnya menjadi domain tunggal Kementerian Kesehatan. Ia mengingatkan adanya keterkaitan erat dengan aspek hukum dagang serta perlindungan hak usaha yang perlu mendapat perhatian lintas sektor.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa mekanisme Graphic Health Warning (GHW) yang telah diterapkan selama ini sudah memberikan peringatan kesehatan yang cukup kuat kepada masyarakat. Karena itu, penambahan kebijakan baru seperti kemasan polos perlu dipastikan tidak melampaui batas kewenangan regulasi yang ada.
“Jika identitas merek dihapus secara total, perlu dipertanyakan apakah langkah tersebut masih dalam koridor regulasi atau justru berlebihan,” tegasnya.
DPR RI, lanjut Nurhadi, akan terus mengawal setiap kebijakan pengendalian tembakau agar dirumuskan secara hati-hati, berbasis kajian komprehensif, serta tidak menimbulkan dampak negatif yang lebih luas. Ia berharap, kebijakan yang dihasilkan nantinya mampu menciptakan perlindungan kesehatan masyarakat tanpa mengabaikan stabilitas sosial dan keberlanjutan ekonomi nasional. (Ham)
.jpg)

Komentar