|
Menu Close Menu

Rp 281 Juta Dikembalikan, Kasus Dihentikan: Mathur Husyairi Sebut Hukum Bisa Dibeli

Kamis, 02 April 2026 | 18.45 WIB



BANGKALAN, lensajatim.id - Penghentian kasus dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Lombang Laok, Kecamatan Blega, meski kerugian negara mencapai Rp281 juta, menuai kritik tajam dan memicu polemik publik.


Kasus yang bersumber dari penggunaan dana desa tahun anggaran 2022 itu mencakup pembangunan fisik, Bantuan Langsung Tunai (BLT), hingga pengadaan sapi dan kandang.


Namun, proses hukum dihentikan setelah seluruh kerugian negara dikembalikan oleh mantan Kepala Desa Bandang Laok, Hariyanto, yang kini berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kecamatan Blega.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangkalan, Muhammad Nizar, menyatakan penghentian dilakukan karena keuangan negara telah dipulihkan.


“Kasus tersebut dihentikan karena pengembalian kerugian negara sebesar Rp281 juta telah dilakukan,” ujarnya.


Keputusan ini langsung menuai kritik keras. Tokoh masyarakat sekaligus pegiat anti-korupsi Jawa Timur, Mathur Husyairi, menilai langkah tersebut berbahaya bagi upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa.


“Kalau logikanya cukup mengembalikan uang lalu perkara selesai, ini jelas tidak akan menimbulkan efek jera. Justru membuka peluang bagi oknum untuk coba-coba menyalahgunakan anggaran. Kalau ketahuan, tinggal kembalikan,” tegasnya. Kamis (2/4/2026).


Ia menyebut pendekatan seperti ini bukan hanya lemah, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.


“Korupsi itu bukan sekadar soal kerugian negara, tapi soal penyalahgunaan kewenangan. Kalau aspek pidananya diabaikan, maka pesan yang sampai ke publik adalah hukum bisa dinegosiasikan,” lanjutnya.


Mathur juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak berlindung di balik kebijakan moratorium atau surat edaran bersama antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Polri yang kerap dijadikan dalih penyelesaian administratif.


“Kalau ada kerugian negara, harus diproses hukum. Jangan hanya selesai di pengembalian. Itu preseden buruk,” tegasnya.


Ia pun mendesak Kejari Bangkalan untuk bersikap transparan dan tegas dalam menentukan arah penanganan perkara.


“Kalau tidak cukup bukti, keluarkan SP3. Kalau cukup, lanjutkan ke penyidikan. Jangan dibiarkan menggantung tanpa kejelasan,” pungkasnya.


Sementara itu, Mahfud selaku pelapor dan warga Desa Lombang Laok menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi pemerintah desa.


“Kami berharap ke depan tidak ada lagi penyalahgunaan dana desa. Pengelolaan harus transparan dan bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujarnya.


Kasus ini kembali memantik pertanyaan publik: apakah cukup dengan mengembalikan uang, dugaan korupsi bisa dianggap selesai? Atau justru praktik seperti ini membuka celah baru yang melemahkan efek jera dalam pemberantasan korupsi di tingkat desa. (Syaiful)

Bagikan:

Komentar