|
Menu Close Menu

Dugaan SPP Terselubung, Kemenag Jember Terkesan Cuci Tangan

Jumat, 03 April 2026 | 12.51 WIB

Kantor Kemenag Kabupaten Jember, Jawa Timur. (Dok/Istimewa).

Lensajatim.id,Jember - Dugaan penarikan iuran bulanan yang menyerupai SPP di beberapa sekolah Madrasah Negeri di Jember menuai sorotan. Iuran tersebut disebut dibungkus dengan dalih infaq dan diduga tetap dibebankan kepada siswa setiap bulan.


Isu ini semakin menguat setelah adanya konfirmasi kepada Kepala Kementerian Agama Jember, Santoso, pada Jumat (3/4/2026). Namun, respons yang diberikan tidak menjawab substansi persoalan.


“Monggo jenengan langsung ke komitenya atau sekolahnya,” ujar Santoso melalui pesan WhatsApp.


Pernyataan tersebut menimbulkan kesan bahwa pihak Kemenag Jember menyerahkan sepenuhnya persoalan kepada pihak sekolah dan komite, tanpa memberikan penegasan terkait aturan yang berlaku.


Padahal, berdasarkan regulasi pendidikan, sekolah negeri tidak diperbolehkan menarik iuran wajib dalam bentuk apapun. Kebutuhan operasional sekolah seharusnya telah ditopang oleh dana pemerintah seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun anggaran lain seperti BPOPP.


“Kami memastikan agar semua siswa bisa belajar dengan baik. Kalau ada wali murid yang merasa ada kendala atau masalah, silakan menemui kepala sekolah atau komite agar tidak terjadi kesalahpahaman. Jika masih ada kesulitan, bisa menemui saya,” ujarnya.


Meski demikian, jawaban tersebut belum menyentuh inti persoalan terkait dugaan pungutan yang berpotensi melanggar aturan.


Salah satu yang menjadi sorotan adalah MTsN 10 Jember.  Pendidikan di bawah naungan Kemenag itu disebut masih menarik iuran dari siswa melalui mekanisme komite sekolah dengan label infaq.


Iuran bulanan yang dibebankan kepada siswa berfareatif antara kelas X dan kelas diatasnya tidak sama setiap bulanya.


Tak hanya iuran bulanan, saat penerimaan siswa baru para wali murid juga disebut harus membayar uang gedung sebesar Rp700 ribu.


“Uang gedung Rp700 ribu. Pembelian baju juga sudah diarahkan oleh sekolah di toko yang sudah ditunjuk,” ujar siswa tersebut.


Kepala MTsN 10 Balung, Ihsanuddin, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan adanya penarikan dana tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pelaksanaannya bukan dilakukan langsung oleh pihak sekolah, melainkan oleh komite sekolah. 


Sebagai sekolah negeri seharusnya menjamin akses pendidikan tanpa pungutan wajib yang berpotensi melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah. (Eko) 

Bagikan:

Komentar