|
Menu Close Menu

Sidang Perkara Gugatan 2 Triliun Kembali Ditunda, Ternayata Berkas Kuasa Bank Bukopin Tidak Lengkap

Rabu, 03 November 2021 | 07.30 WIB

Sidang Gugatan Perdata Bank Bukopin senilai 2 triliun dengan penggugat Feny Febrianti. (Dok/Ris).


Lensajatim.id, Jember -
Sidang perkara gugatan perdata Bank Bukopin senilai 2 Triliun rupiah dengan penggugat Feny Febrianti selaku ahli waris dari almarhumah Suciwati dan almarhum Hariyanto selaku debitur Bank Bukopin kembali ditunda. 


Ditundanya sidang lanjutan ke tiga itu lantaran berkas kuasa hukum tergugat belum lengkap. Hal itu disampaikan Hakim Ketua Totok Yanuarto, SH., MH. 


Seminggu sebelumnya sidang dugaan pemalsuan tanda tangan dan penggelapan berkas perjanjian kredit oleh pihak Bank Bukopin itu juga sempat ditunda oleh Majelis Hakim Sigit, SH, MH dengan alasan bahwa ketua Majelis hakim Totok masih menjalani masa cuti.


"Ini jangan hanya disebut namanya saja ya, seharusnya disebutkan posisinya sebagai Pimpinan Cabang Bank Bukopin Jember, karena yang digugat PT nya," kata Totok  setelah membaca berkas surat kuasa tergugat, Selasa 2 November 2021. 


Selain ada kekeliruan berkas kuasa hukum, juga belum lengkapnya berkas yang menjadikan perkara dengan nomor 91/Pdt.G/2021/PNJmr kembali ditunda. 


Menurut kuasa hukum Feny Febriyanti, Ihya Ulumiddin menyampaikan bahwa sidang lanjutan perkara gugatan perdata senilai 2 triliun Bank Bukopin tetap berlanjut ke tahap berikutnya. 


"Tadi majelis hakim sempat memeriksa surat kuasa dari bagian legal Bank Bukopin namun perlu perbaikan, kemudian dilanjutkan penentuan hakim mediator yang kita serahkan kepada majelis hakim dan dipilih Hakim Mediator Naibarho," kata Udik sapaan akrabnya usai mendampingi klien nya Feny Febrianti dalam persidangan, Selasa (2/11).


Di ruang mediasi masih kata Udik, hakim mediator mengecek kehadiran para pihak, baik Penggugat dan Tergugat dari Bank Bukopin, namun yang tidak hadir Turut Tergugat 1 dari Notaris dan Turut Tergugat 2 Kantor Lelang (KPKNL Jember). 


"Sidang dilanjutkan Selasa depan tanggal 9 Nopember untuk mediasi dengan memanggil kembali Turut Tergugat 1 dan 2 sesuai Perma," ungkap Udik. 


Udik menambahkan pihaknya tetap berpedoman sesuai gugatan yang sudah dimasukkan sejak awal dan berharap majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut tetap profesional, terbuka dan obyektif. 


"Kami percaya majelis hakim yang memeriksa perkara ini memiliki integritas dan obyektif serta profesional demi keadilan yang harus ditegakkan," pungkasnya.


Sementara, Legal Bank Bukopin Cabang Jember, saat hendak diwawancara oleh media dirinya menghindar, enggan memberikan komentar, "Bukan kuasa, bukan kuasa," ucapnya lantas pergi menghindar. (Ris)

Bagikan:

Komentar