|
Menu Close Menu

Proses Seleksi DPKS Menjadi Polemik, Mantan Kepala Dinas Pendidikan Sumenep Memberikan Klarifikasi

Selasa, 18 Januari 2022 | 23.30 WIB

 

Mohammad Iksan, Mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep. (Dok/Istimewa). 

Lensajatim.id, Sumenep- Meski proses seleksinya sudah selesai, bahkan Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) sudah dilantik, tetapi ternyata masih menyisahkan polemik.


Itu terungkap dari protes yang dilakukan oleh LBH Forpkot, hingga mendatangi Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, memprotes terhadap proses seleksi DPKS periode 2021-2025.


Terkait hal itu, Mohammad Iksan, selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt)  Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep memberikan klarifikasi. Menurut pria yang akrab disapa Iksan ini,  semua tahapan dalam seleksi Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) sudah sesuai dengan regulasi yang ada.


"Jadi yang disampaikan oleh ca-kanca (teman-teman, red) LBH Forpkot bahwasanya seleksi Dewan Pendidikan tidak sesuai aturan, mohon maaf saya menyatakan, bahwa semua tahapan itu sudah sesuai dengan regulasi yang ada," tegas Iksan.


Pria yang saat ini menjabat Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Sumenep ini menerangkan, bahwa dasar hukum pelaksanaan kegiatan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010.


"Memang barangkali PP Nomor 17 tahun 2010 sudah dicabut, tapi masih ada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, bahwa Dewan Pendidikan memang harus dibentuk di setiap kabupaten. Bahwa di PP 57 tahun 2021 tidak mengatur sama sekali tentang keberadaan Dewan Pendidikan, apalagi pencabutan atau ketidakberlakuan di PP 17 tahun 2010 yang dicabut adalah mengenai Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional, pasal yang lain tetap berlaku," terangnya.


Mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumenep ini lalu  menceritakan bagaimana DPKS periode 2021-2025 terbentuk dan dilantik.


"Pembentukannya melalui Surat Keputusan (SK) Bupati untuk kepanitiaannya, Alhamdulillah SK Bupati sudah kita terima dan kita dapat, kita laksanakan sesuai dengan SK bupati yang dimandatkan oleh kepada kami," tuturnya.


Ia menambahkan bila tim panitia selanjutnya membentuk tim seleksi (timsel) yang terdiri dari perwakilan Perguruan Tinggi, perwakilan organisasi keagamaan NU dan Muhammadiyah, perwakilan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta perwakilan dari Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep M. Syukri, SH.


Melalui pengumuman pendaftaran yang dipublikasikan tim panitia, Iksan menyampaikan bahwa ada 32 pendaftar, dan dua diantaranya tidak memenuhi syarat administrasi, di antaranya terkait dengan batasan usia dan batasan masa jabatan di DPKS.


"Pendaftar ada yang umurnya kurang dari 35 makanya oleh panitia langsung digugurkan sesuai dengan administrasi atau tahapan administrasi," ungkapnya.


"Kemudian ada juga pendaftar yang sudah pernah menjadi anggota dewan pendidikan selama dua periode. Nah, di periode ketiga ini mendaftar kembali dan akhirnya digugurkan," imbuhnya.


Pada akhirnya tersisa 30 peserta yang kemudian dilakukan seleksi oleh timsel melalui pemaparan hasil karya tulisnya yang bertemakan "Sumenep Cerdas 2022" dan terpilih 22 peserta. Dari 22 peserta pilihan timsel tersebut selanjutnya diajukan ke Bupati Sumenep untuk dipilih 11 peserta yang dilantik menjadi DPKS periode 2021-2025 pada Senin, tanggal 6 Desember 2021 lalu.


Iksan juga menegaskan bahwa semua tahapan tersebut sudah disampaikan secara terbuka melalui media.


"Semua rangkaian tersebut adalah sah, karena itulah makanya tahapan juga dipublikasikan ke media secara terbuka jadi bukan tertutup tapi sudah terbuka," tegasnya kembali.


"Apalagi yang kurang?" tanyanya. (Red).

Bagikan:

Komentar