|
Menu Close Menu

Kawal Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Organisasi PMII, 7 Pengacara Pasang Badan

Selasa, 01 Februari 2022 | 14.55 WIB

 

Kamarullah, Ketua Umum LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan. (Dok/Istimewa).

Lensajatim.id, Sumenep-   Laporan Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Sumenep, ke Mapolres Sumenep, Jawa Timur, tidak main-main. Terbukti, untuk mengawal kasus tersebut, sedikitnya ada tujuh pengacara yang disiapkan untuk mengawal. 


Laporan dengan nomor : LP/B/26/1/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 31 Januari 2022 itu disampaikan pada penegak hukum, setelah salah satu media online memberitakan dengan judul “Breaking News, Terlibat Pencurian, Dua Aktivis PMII Sumenep Ditangkap Tim Resmob Polres Sumenep”.


Versi pelapor, tulisan yang dimuat pada Senin, 31 Januari 2022 itu dinilai telah mencemarkan nama baik organisasi (PMII Red). Selain itu juga dinilai melanggar Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3).

 

“Kasus pencemaran Marwah PMII ini, akan kita kawal hingga tuntas. PMII adalah organisasi pergerakan yang mengamalkan Ahlus Sunnah Wal Jamaah. Saya yang juga alumni PMII, sangat tersinggung. Jika seandainya ada yang mencuri, apakah memakai Almamater? Apakah ditugas oleh PC PMII Sumenep?,” kata Kamarullah, kordinator kuasa Hukum PC PMII Sumenep dan Ketua Umum LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan. Senin, (31/01/2022).


Menurut Kamarullah, tulisan dalam berita tersebut juga terdapat ketidak sesuaian dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Sehingga lanjut Kamarullah, hal itu salah satu dasar dirinya tidak melaporkan kasus tersebut kepada Dewan Pers.


“Pertama, kenapa persoalan ini tidak dibawa ke dewan pers, karena media ini tidak terdaftar di dewan pers. Coba lihat, Tidak ada alamat redaksi yang jelas, tidak mencantumkan susunan redaksi, dalam penulisan tidak memenuhi standar jurnalistik dan kaidah pers. Menyebut dua aktivis PMII mencuri. Ini Hoak, berita bohong,” tandas alumnus Universitas Trunojoyo Madura (UTM) ini. 


Sementara, Qudsiyanto Ketua PC PMII Sumenep menjelaskan, jika laporan ke Polres Sumenep juga atas dukungan Alumni PMII dan telah berkoordinasi dengan pengurus Koorcab PMII Jatim serta LBH Pengurus Besar PMII di Jakarta.


Dimana kata dia, hasil koordinasi menyatakan jika pemberitaan tersebut dinilai masuk kategori pencemaran nama baik.


“Sebelum saya melaporkan dugaan pencemaran nama baik PMII ke polres, saya sudah berkoordinasi ke pengurus Koorcab PMII Jawa Timur dan LBH Pengurus Besar PMII Jakarta,” jelasnya.


Tujuh Pengacara yang mendampingi PC PMII Sumenep, diantaranya; Kamarullah, SH, MH. (Kordinator kuasa hukum PC PMII), Nadiyanto, SH, MH. Zakariya SH. Syuhada’ Mashari, SH. Ali Yusni, SH. Hidayatullah, SH. Muhammad Vawaid, SH. (Sid/Red).


Bagikan:

Komentar