|
Menu Close Menu

Insiden Penembakan oleh Polisi di Sumenep, Begini Desakan KNPI Jatim

Selasa, 15 Maret 2022 | 18.45 WIB

Nur Faisal, Wakil Ketua Bidang (Wakabid) Hukum dan HAM Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Jatim dalam sebuah acara. (Dok/Istimewa).

Lensajatim.id, Sumenep-Insiden penembakan oleh Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep, Jatim yang menewaskan Herman, 24, warga Dusun Polay Timur, Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding Sumenep berbuntut panjang.


Pasalnya, penanganan terhadap Herman yang membawa celurit sambil berjalan kaki di depan Swalan Sakinah, Jalan Adirasa, Kolor Kota Sumenep Minggu, 13 Maret 2022 sore itu diduga diluar kewajaran.


Wakil Ketua Bidang (Wakabid) Hukum dan HAM Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Jatim Nur Faisal menilai, pelumpuhan terhadap Herman yang diduga depresi karena masalah rumah tangga dan disebut sebagai begal diduga tak sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009.


Pada intinya, sambung Faisal, pasal 48 Huruf B peraturan Kapolri sudah mengatur prosedur menghadapi penyerangan aktif dan membahayakan jiwa.


Yaitu dengan menyebut " berhenti saya polisi" lalu " jangan bergerak" tulisnya dalam Perkap tersebut.


Apabila tidak diindahkan, lanjut Faisal, masih sesuai isi Perkap Nomor 1 Tahun 2009 itu, polisi diperbolehkan membela diri.


Caranya, penembakan dengan mengarahkan pada bagian anggota badan yang tidak mematikan. Hanya untuk melumpuhkan serangan lawan.


Sementara, masih menurut mantan aktivis GMNI ini, terkait penembakan terhadap Herman ini, peluru ada yang tembus dadanya.


"Polisi punya cara melumpuhkan orang, anggaplah diduga begal. Tidak bisa langsung menghabisi dengan cara seperti itu. Itu tidak bagus. Itu pelanggaran HAM berat. Dia jelas tidak melawan, tergeletak masih diberondong peluru," terangnya dalam pesan suara lewat WatssAp  Senin, 14 Maret 2022.


KNPI Jatim mendesak oknum anggota Polres Sumenep itu diperiksa. Sebab, diduga kuat itu termasuk pembunuhan.


"Polres Sumenep harus bertanggung jawab. Itu manusia. Tidak bisa dibagitukan. Asas hukum kita asas praduga tak bersalah. Kok jadi hakim sendiri," ujarnya geram.


Sementara, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S berdalih tindakan anggotanya sudah terukur.


Kepada wartawan, mantan Kapolsek Kota Sumenep itu menjelaskan, anggota bertindak setelah ada informasi begal akan merampas motor pengendara.


Karena tembakan peringatan tak diindahkan, polisi menembak Herman agar tak menimbulkan korban akibat celurit yang dipegang.


Tembakan yang sudah terukur itulah lanjut Widiarti, membuat Herman tewas saat perjalanan ke rumah sakit.


Berdasarkan keterangan pihak keluarga, lanjut Widiarti, sebelum ke kota HR diduga terpengaruh miras.


Untuk diketahui, Minggu 13 Maret 2022 sore, warga dihebohkan pria membawa celurit di tengah Jalan Adirasa, Kolor Sumenep.


Beberapa saat kemudian seperti dalam vedio yang viral, polisi datang. Sempat dilakukan tembakan peringatan namun tak diindahkan.


Lalu polisi menembak pria berhelm sambil megang celurit yang dikemudian diketahui bernama Herman tersebut. bh


Dari belasan tembakan, enam peluru bersarang ditubuhnya. Satu dari enam peluru itu tepat melukai dada Herman. (Yud/Red).

Bagikan:

Komentar