|
Menu Close Menu

Oknum Kepala Sekolah Swasta di Jember Dilaporkan ke Polisi, Ternyata Ini Masalahnya

Selasa, 05 April 2022 | 02.19 WIB

Ihya Ulumiddin SH, Kuasa Hukum Pelapor saat mendampingi pelaporan terhadap oknum Kepala Sekolah MTs NU Al-Badar Kaliwining Rambipuji Jember. (Dok/Istimewa). 

Lensajatim.id, Jember- Madrasah Tsanawiyah (MTs) NU Al-Badar Kaliwining Rambipuji Jember dirundung masalah yang tidak kunjung usai. Terbaru sebanyak 12 guru, dengan rincian 9 guru sertifikasi dan 3 orang guru dalam proses pengajuan sertifikasi resmi melaporkan Kepala MTs NU Al-Badar, Lukman Syah, ke Polres Jember.


Menurut Ihya Ulumiddin SH, selaku Kuasa Hukum Pelapor hal tersebut dilakukan karena adanya kasus dugaan tindakan per-resetan atau menonaktifkan akun pribadi guru pada aplikasi SIMPATIKA. 


“Hari ini kami mendampingi para guru MTs NU Al-Badar, untuk melaporkan oknum Kepala Sekolah yakni saudara L,”  terang Ihya Ulumiddin, saat dikonfirmasi media. Senin, (04/04/2022).


Ihya Ulumiddin mengatakan, akibat akun Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang diblokir oleh terlapor, mengakibatkan gaji para guru tidak cair selama tiga bulan.


“Jadi selama ini para guru sudah bersertifikat dan sudah melakukan kewajibannya sebagai guru sampai selesai. Akan tetapi haknya selama 3 bulan terakhir belum terpenuhi,” bebernya.


Akhibatnya, para guru ini sudah tidak menerima gaji mulai dari bulan Desember. Untuk kerugian yang dialami para guru ini sebesar Rp70 juta.


“Kami meminta hak kami dan mencari keadilan disini. Kami tidak menyebar fitnah dan tidak membuat berita bohong, tidak mencemarkan nama baik, tetapi ini fakta,” pungkasnya.


Disampaikan oleh Ihya Ulumiddin SH, undang-undang yang dilanggar terlapor ini. Yaitu tentang ITE pasal 30 No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (Tim).

Bagikan:

Komentar