|
Menu Close Menu

Angka Pernikahan Dini di Kabupaten Bondowoso Ternyata Masih Tinggi

Jumat, 03 Juni 2022 | 19.22 WIB

Anisatul Hamidah, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Bondowoso. (Dok/Nang).

Lensajatim.id, Bondowoso - Penilaian Kabupaten Layak Anak (KLA) di Bondowoso, dijadwalkan pada 7 Juni 2022 mendatang. Salah satu faktor dalam penilaian KLA nanti adalah soal pernikahan dini.


Pernikahan dini di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, masih terbilang tinggi. Dalam 4 bulan terakhir, yaitu Januari-April 2022 ada 190 pernikahan dini di Bumi Ki Ronggo.


Jumlah tersebut berdasarkan data permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bondowoso.


Adapun rinciannya, yaitu Bulan Januari 70; Februari 42; Maret 48; dan Bulan April 30 permohonan.


Kepala PA Kabupaten Bondowoso, Mukhlisin Noor mengatakan, bahwa faktor pernikahan dini ini tinggi karena keluarga. 


"Kami pun beberapa kali memberikan pengertian dalam setiap kali sidang dispensasi. Karena wilayah kami saat di persidangan itu. Sebetulnya ini wilayah pemerintah kabupaten," kata dia.


Meskipun diberikan edukasi, namun pihak keluarga tetap memaksa agar diberikan dispensasi kawin.


"Pernikahan di bawah umur itu, kaitannya dengan ke perceraian nanti. Karena kalau di bawah diajak komunikasi yang baik tidak nyambung. Biasanya mereka mengedepankan emosi," jelas dia.


Mirisnya kata dia, ada yang pernikahan bertahan hanya beberapa bulan kemudian bercerai. 


Sementara untuk faktor hamil duluan, lanjut dia, di Kabupaten Bondowoso sangat jarang. "Di sini kan nilai religiusnya masih bagus," imbuh dia.


Menurutnya, alasan orang tua menikahkan anaknya karena anak tersebut susah dikontrol, selalu berduaan dengan pacar atau tunangannya.


"Mereka yang pacaran, justru calon mempelai perempuan ini yang justru datang terus ke tempat calon mempelai laki-laki. Orang tua khawatir," paparnya.


Menurutnya, dalam kasus pernikahan dini di Kabupaten Bondowoso, ada anak perempuan usia 14 tahun sudah diajukan dispensasi kawin. Padahal berdasarkan aturan, calon pria dan wanita minimal harus usia 19 tahun. "Orang tua kan tidak bisa bersama selama 24 jam," imbuh dia.


Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB), Anisatul Hamidah tidak memungkiri tingginya pernikahan dini di Kabupaten Bondowoso.


Bahkan di Tahun 2021 saja, ada 803 pernikahan dini di Kabupaten Bondowoso. Pihaknya pun mengaku prihatin atas kondisi tersebut. "Pandemi ini anak-anak dan orang tua menyegerakan. Mungkin akibat pergaulan, sehingga dipaksa melakukan nikah dini," paparnya.(Nang)

Bagikan:

Komentar