|
Menu Close Menu

Kasus Disiplin ASN Bergulir, GCW Jember Minta Hisyam Wahyu Aditya Dicopot dari Jabatanya

Senin, 28 September 2026 | 19.21 WIB

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jember, Holil Asyari.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id,Jember - Polemik dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyeret pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Hisyam Wahyu Aditya, kini masuk ke meja DPRD Jember. 


Government Corruption Watch (GCW) Jember mengadukan persoalan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi A DPRD Jember, Senin (28/9/2026).


RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi A DPRD Jember, Holil Asyari, dengan menghadirkan Inspektorat Kabupaten Jember, BKPSDM, Bakesbangpol, Bawaslu Jember, serta Andhy Sungkono selaku perwakilan GCW Jember sebagai pelapor.


Kasus ini bermula saat Hisyam Wahyu Aditya masih menjabat sebagai Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Jember. Sebelumnya, yang bersangkutan juga dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena diduga tidak masuk kerja selama akumulasi 13 hari pada periode Januari hingga Februari 2024


"Kita mengundang Inspektorat Kabupaten Jember, BKPSDM, Bakesbangpol, Bawaslu Jember dan Andhy Sungkono sebagai pelapor dalam rangka tabayyun untuk menemukan titik terang persoalan ini," ujar Holil Asyari.


Menurut Holil, DPRD Jember hingga saat ini masih menunggu penjelasan dan laporan resmi dari Bawaslu Jember terkait dugaan ketidakhadiran tersebut.


"Yang dipersoalkan adalah akumulasi 13 hari tidak bekerja sejak Januari sampai Februari 2024, Ending-nya nanti kita masih menunggu laporan dari Bawaslu, apakah yang dikatakan tidak masuk itu ada kegiatan di Bawaslu atau seperti apa, kita masih belum tahu," katanya.


Ia menegaskan, setelah memperoleh kejelasan dari Bawaslu Jember, Komisi A DPRD Jember akan menyusun rekomendasi yang akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Jember.


"Kalau dari Bawaslu nanti sudah jelas, baru Komisi A dan DPRD Jember akan mengeluarkan rekomendasi kepada Pemkab Jember," tegasnya.


Holil menambahkan bahwa rekomendasi tersebut akan disusun secara objektif dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Sementara itu, Andhy Sungkono dari GCW Jember menilai persoalan tersebut harus dituntaskan secara terbuka. Ia mempertanyakan proses promosi jabatan yang diberikan kepada Hisyam Wahyu Aditya di tengah adanya dugaan persoalan disiplin ASN yang masih menjadi sorotan.


"Saya minta kepada Pemerintah Kabupaten Jember dalam hal ini BKPSDM dan Inspektorat menindaklanjuti secara serius masalah ini. Ini menjadi contoh buruk terhadap disiplin ASN di Jember. Ada orang yang diduga bolos kerja namun justru dilantik menjadi Kepala Bagian Umum," tegas Andhy Sungkono.


Menurutnya, sebelum memperoleh promosi jabatan, seharusnya yang bersangkutan terlebih dahulu menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin yang dipersoalkan.


Andhy Sungkono juga mempertanyakan mekanisme penilaian kepegawaian yang menjadi dasar pengangkatan pejabat tersebut. Ia menilai persoalan ini berpotensi memengaruhi kepercayaan ASN terhadap sistem pembinaan dan penegakan disiplin di lingkungan Pemkab Jember.


Karena itu, GCW Jember mendorong DPRD Jember dan Pemerintah Kabupaten Jember untuk mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing setelah seluruh fakta dan hasil pemeriksaan resmi diperoleh. (Eko) 

Bagikan:

Komentar