![]() |
| Pengurus PAC IPNU Kangean, Sumenep.(Dok/Istimewa). |
Dalam pernyataan sikap yang diterbitkan PC IPNU-IPPNU Kangean, organisasi pelajar tersebut menyatakan memandang serius dugaan peristiwa yang disebut terjadi pada 23 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di ruang guru.
Menurut IPNU-IPPNU Kangean, dugaan tindakan tersebut menunjukkan adanya relasi kuasa yang dapat menimbulkan rasa takut pada korban serta berpotensi memberikan dampak psikologis yang nyata.
Atas persoalan tersebut, PC IPNU-IPPNU Kangean menyampaikan lima poin sikap. Pertama, mengecam keras segala bentuk tindakan pelecehan, kekerasan, dan eksploitasi terhadap anak dalam bentuk apa pun, baik fisik, psikis maupun verbal.
“Mengecam keras segala bentuk tindakan pelecehan, kekerasan dan eksploitasi terhadap anak dalam bentuk apa pun, baik fisik, psikis, maupun verbal. Karena itu merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan hak anak,” ungkap Yakin sebagai Ketua IPNU.
Kedua, organisasi tersebut mendorong aparat penegak hukum dan pihak berwenang untuk memproses dugaan kasus pelecehan anak secara tepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, IPNU-IPPNU Kangean mendesak kepala sekolah dan satuan pendidikan yang berwenang untuk mengambil langkah tegas terhadap oknum yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Selain itu, organisasi pelajar Nahdlatul Ulama tersebut juga menyerukan kepada orang tua, satuan pendidikan, dan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, membangun komunikasi terbuka, serta memperkuat pengawasan terhadap ruang-ruang belajar dan bermain anak.
Pada poin terakhir, PC IPNU-IPPNU Kangean mendesak pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di setiap sekolah di Kepulauan Kangean.
Menurut mereka, keberadaan Satgas PPKS yang aksesibel, responsif, dan mampu menjamin kerahasiaan identitas korban penting untuk memberikan ruang aman bagi pelajar dalam melaporkan dugaan kekerasan seksual tanpa rasa takut.
“Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang aksesibel, responsif, serta menjamin kerahasiaan identitas korban di setiap sekolah di Kepulauan Kangean perlu dibentuk sehingga para pelajar memiliki ruang aman untuk melapor tanpa rasa takut,” tambah Qomariyah Ketua IPPNU.
IPNU-IPPNU Kangean berharap pernyataan sikap tersebut dapat menjadi perhatian bersama demi menjaga keselamatan anak-anak serta menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.
Demikian pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh Ketua PC IPNU Kepulauan Kangean Moh. Nur Yaqin dan Ketua PC IPPNU Kepulauan Kangean Ummu Qamariyah. (MQ)


Komentar