![]() |
| Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi.(Dok/Istimewa). |
Menurutnya, tambahan anggaran tersebut tidak semestinya hanya digunakan untuk menutup defisit pembiayaan. Pemerintah juga perlu membenahi akar persoalan yang membuat beban pembiayaan kesehatan terus meningkat.
“Kalau memang pemerintah mau menyehatkan BPJS, menyehatkan ini dalam arti apa? Apakah untuk menutup kekurangan PBI (penerima bantuan iuran)? Karena klaim rumah sakit juga semakin meningkat,” ungkap Nurhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2026).
Nurhadi menyambut baik rencana dukungan anggaran tersebut. Namun, ia meminta pemerintah menjelaskan secara transparan peruntukan dana tambahan itu.
Termasuk, apakah anggaran tersebut akan digunakan untuk memenuhi kekurangan penerima bantuan iuran (PBI) atau menanggung peningkatan klaim pelayanan kesehatan di rumah sakit.
Menurutnya, kejelasan penggunaan anggaran penting agar suntikan dana Rp20 triliun tidak hanya menjadi solusi jangka pendek, tetapi juga mampu memperbaiki sistem pembiayaan kesehatan secara lebih menyeluruh.
Nurhadi juga meminta pemerintah memperkuat kebijakan promotif dan preventif sebagai bagian dari upaya mengendalikan pembiayaan BPJS Kesehatan.
Ia menilai keberhasilan langkah promotif dan preventif semestinya dapat terlihat dari berkurangnya kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di rumah sakit.
“Promotif preventif ini kan harusnya menjadi ukuran. Kalau promotif preventif berhasil, orang yang masuk rumah sakit itu harusnya berkurang. Tetapi ini justru klaim rumah sakit melonjak,” katanya.
Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur VI itu juga menyoroti pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan gratis yang digulirkan pemerintah.
Ia meminta pemerintah menetapkan indikator keberhasilan yang terukur sekaligus memperkuat pelaksanaan program tersebut hingga tingkat daerah dan masyarakat.
“Kementerian Kesehatan bilang cek kesehatan gratis berhasil, tolok ukurnya mana? Justru ini melonjak klaim rumah sakit,” tegasnya.
Nurhadi menilai program promotif dan preventif perlu dibuat lebih membumi dengan melibatkan pemerintah daerah hingga tingkat desa, kelurahan, dusun, RT, dan RW.
Menurutnya, pendekatan tersebut penting agar upaya pencegahan penyakit dapat dilakukan lebih dekat dengan masyarakat.
Dengan pencegahan yang lebih kuat, beban kesehatan diharapkan tidak seluruhnya berujung pada pelayanan kuratif di rumah sakit. Langkah tersebut juga dinilai penting dalam mengendalikan pembiayaan kesehatan dalam jangka panjang.
Selain aspek promotif dan preventif, Nurhadi meminta pengawasan terhadap klaim pelayanan kesehatan diperketat.
Ia menyebut adanya informasi mengenai dugaan klaim bermasalah di sejumlah rumah sakit. Namun, ia menegaskan informasi tersebut belum didukung data yang tervalidasi.
“Ada beberapa klaim rumah sakit, ini beberapa informasi, tapi data validnya belum saya dapat. Namun, ditengarai ada yang fraud, ada yang bermasalah,” ujarnya.
Karena itu, Nurhadi menilai pengawasan terhadap klaim perlu diperkuat untuk mencegah potensi pengajuan klaim fiktif maupun praktik yang memanfaatkan kelemahan tata kelola BPJS Kesehatan.
Menurutnya, pembenahan tersebut perlu dilakukan secara bersama oleh BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan.
Penguatan pengawasan dinilai penting karena persoalan pembiayaan tidak hanya berkaitan dengan besarnya anggaran, tetapi juga bagaimana dana pelayanan kesehatan dikelola dan dipastikan tepat sasaran.
Nurhadi juga menegaskan Fraksi Partai NasDem di Komisi IX DPR RI tidak menyetujui kenaikan iuran peserta sebagai solusi persoalan pembiayaan BPJS Kesehatan.
“Kalau kenaikan iuran, jelas kami dari Fraksi NasDem yang ditugaskan di Komisi IX, say no. Kita enggak. Itu kita abaikan untuk kenaikan iuran,” tegasnya.
Di sisi lain, ia meminta rencana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi peserta.
Masyarakat yang benar-benar tidak mampu, menurutnya, perlu dilindungi melalui skema PBI. Sementara peserta yang masih memiliki kemampuan membayar tidak serta-merta mendapatkan penghapusan tunggakan.
“Kalau memang tidak mampu, pemerintah harus melindungi dan membayarkan melalui PBI. Tapi kalau masih mampu, ya tidak perlu diputihkan,” katanya.
Nurhadi menegaskan, suntikan anggaran Rp20 triliun tersebut perlu menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pembiayaan dan pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
Menurutnya, penguatan program promotif-preventif dan pengendalian potensi fraud dalam klaim pelayanan menjadi dua aspek yang perlu mendapat perhatian pemerintah.
“Dua hal ini yang harus diperbaiki, baik BPJS Kesehatan maupun Kementerian Kesehatan. Promotif preventif dan fraud,” pungkas Nurhadi. (Rzl/red)


Komentar