|
Menu Close Menu

Bahas Pembentukan Unit Layanan Disabilitas di Kabupaten Situbondo, PPDiS Audiensi dengan Disnaker

Senin, 05 September 2022 | 16.04 WIB

Audiensi Pelopor peduli Disabilitas Situbondo (PPDiS)  dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Situbondo membahas pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di Kabupaten Situbondo. (Dok/Istimewa).

Lensajatim.id,  Situbondo- Pelopor peduli Disabilitas Situbondo (PPDiS) melakukan audiensi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Situbondo. Senin, (05/09/2022).


Audiensi tersebut bertempat di Ruang rapat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Situbondo. Turut hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kabid  Penta, Kabid Hubin dan Jamsostek, Kasi Pengupahan dan Jamsostek, dan para staff Dinas Tenaga Kerja, serta Direktur PPDiS, Manager PPDiS dan juga staff program PPDiS.


Audiensi itu membahas tentang tindak lanjut dibentuknya Unit Layanan Disabilitas  (ULD) di Kabupaten Situbondo dan juga penyusunan buku pedoman untuk disabilitas dalam melakukan pekerjaan.


Berdasarkan Data Perencanaa Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), total jumlah penyandang disabilitas ialah sebesar 8971 jiwa.  Apabila dibandingkan dengan total jumlah penduduk sebesar 685.967 jiwa, maka persentase jumlah disabilitas ialah 1% lebih dari total jumlah penduduk.


Sedangkan  data status pekerjaan menunjukkan bahwa sebagian besar penyandang disabilitas di Kabupaten Situbondo bekerja di sektor informal.


“Hasil pengamatan Pelopor Peduli Disabilitas Situbondo (PPDiS) memang banyak sekali hambatan dan stigma bagi penyandang disabilitas untuk mengakses pekerjaan formal. Unuk itu dalam hal ini PPDiS dan juga Dinas Tenaga Kerja merasa sangat perlu untuk menyusun strategi agar kedua point ini bisa segera terealisasikan,"  Ujar Yusi Putri selaku Project Manager PPDiS.


Direktur PPDiS menekankan pentingnya kesetaraan hak bak difabel mapun non difabel. “Untuk mendorong Situbondo maju dan Berjaya, serta Situbondo yang inklusi maka sangat perlu adanya ULD agar difabel juga mendapat hak yang sama dalam lingkup ketenagakerjaan. Selain kita juga sangat perlu merealisasikan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabillitas agar Situbondo bisa mencapai kesetaraan hak baik yang difabel maupun non difabel. Sebelum dibentuk ULD ini,pastinya PPDiS akan melakukan FGD skill untuk para difabel , FGD ketenagakerjaan untuk perusahaan agar  perusahaan nantinya bisa memahami apa saja yang harus disiapkan serta FGD permodalan untuk perbankan," Ujar Luluk Ariyantiny selaku Ketua PPDiS.


Kepala Dinas Tenaga Kerja Bapak Didik menyampaikan bahwa ULD ini harus segera terbentuk.  " Karena banyak di sekeliling kita  para difabel yang sebenarnya membutuhkan tapi mereka tidak bisa menyampaikan. Melalui PPDiS yang bersinergi dengan Dinas Tenaga Kerja maka kita harus mampu merealisasikannya. Ini bukan hanya tentang pekerjaan tapi juga tentang rasa kemanusiaan kita terhadap sesama. Untuk itulah mari kita semua bersinergi untuk mewujudkan adanya ULD di Kabupaten Situbondo ini," ucapnya.


Selanjutnya terkait tindak lanjut akan dilakukan beberapa audiensi, diantaranya denga Bupati Situbondo dan beberapa elemen lain. Selain itu, akan ada diskusi serta forum lanjutan terkait pelatihan-pelatihan yang akan dilaksanakan untuk para difabel dan perusahaan. Dengan beberapa langkah itu harapannya ULD  bisa segera terbentuk dan kesetaraan antara difabel dan non-difable ini bisa segera tercapai. (Ys/Red).

Bagikan:

Komentar