|
Menu Close Menu

Banyak Rumah Rusak, Warga Keraton Mendesak, Aktifitas Perumahan Kiwingandira Residence Dihentikan

Senin, 24 Oktober 2022 | 19.05 WIB

 

Foto: doc. lensajatim.id - Bangkalan

lensajatim.id, BANGKALAN - Warga RW 2 Kelurahan Keraton Kecamatan Kota Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur dihebohkan dengan banyaknya rumah warga yang retak akibat kegiatan yang dilakukan oleh Perumahan Kiwingandara Residence.


Perumahan yang berada di jalan Letnan Ramli (Sak Sak) itu sejatinya belum memiliki izin atau IMB, namun beberapa sepanduk sudah beredar bahwa beberapa kavling rumah sudah laku terjual.


Kepada awak media, Ketua RW 2 menjelaskan, bahwa warganya meminta aktifitas yang dilakukan oleh pihak Perumahan untuk dihentikan sementara, hal itu dikarenakan banyaknya rumah warga yang mengalami retak akibat aktifitas perobohan beberapa bangunan yang dilakukan pihak Perumahan.


"Kami sangat terganggu aktifitas yang dilakukan pihak Perumahan, banyak rumah warga yang mengalami retak," Terang Taufik, Ketua RW 2 Kelurahan Keraton, saat ditemui di kediamannya, Senin (24/10/2022)


Menurut Taufik, warganya bukan tidak mau menerima keberadaan Perumahan tersebut, melainkan, selama ini pihak Perumahan tidak pernah melakukan Komunikasi terkait akan adanya kegiatan yang akan dilaksanakan, sehingga menimbulkan kemarahan warga sekitar.


"Dari awal, pihak Perumahan tidak pernah ada kordinasi bahkan sebatas permisi aja tidak ada, makanya kami minta kegiatan ini harus dihentikan dulu," Katanya


Ia juga meminta, Pihak Perumahan harus bertanggung jawab terhadap rumah warga yang mengalami kerusakan yang disebabkan kegiatan yang dilakukan di Perumahan tersebut.


"Pihak Perumahan harus memberikan Konpensasi kepada warga yang terdampak, tidak hanya itu, kita harus duduk bareng kedepannya seperti apa," Katanya


Terpisah, Nur Taufik, Kepala Bidang (Kabid) Tata Bangunan dan Gedung Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Bangkalan menjelaskan, bahwa sampai saat ini Perumahan tersebut masih sebatas pengajuan safe plan.

"Untuk izin mendirikan bangunan, Perumahan tersebut belum mengajukan, pihak Perumahan Kiwingandira sampai saat ini hanya sebatas pengajuan safe plan saja, jadi tidak boleh ada Pembangunan karena izinnya belum ada," Terangnya (Redaksi)

Bagikan:

Komentar