|
Menu Close Menu

DPRD Jatim Sahkan Perda Tenaga Keperawatan, Begini Tujuannya

Sabtu, 03 Desember 2022 | 07.15 WIB

Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah menandatangani berita acara pengesahan Perda Tenaga Keperawatan, disaksikan Gubernur Khofifah dan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. (Dok/Istimewa).


Lensajatim.id, Surabaya - DPRD Jawa Timur mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Tenaga Keperawatan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Jawa Timur. Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anik Maslachah dan dihadiri langsung Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tersebut mengambil keputusan setelah mendengarkan pendapat akhir dari fraksi-fraksi yang seluruhnya menyetujui pengesahan Perda Tenaga Keperawatan.

 

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Anik Maslachah menyampaikan bahwa pembentukan perda tersebut merupakan bagian dari semangat partainya dalam memberikan perhatian lebih terhadap tenaga keperawatan yang selama ini menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan. Sebab itu, salah satu poinnya bagaimana memberikan jaminan kesejahteraan kepada tenaga keperawatan, baik yang ada di tingkat kecamatan ataupun di tingkat desa.

 

“Perda ini untuk perlindungan dan memastikan tenaga keperawatan seperti yang di ponkesdes dan poskestren mendapatkan haknya, yaitu mendapatkan gaji atau tunjangan setiap bulannya sebagaimana disebutkan pada pasal 22,” kata Anik usai memimpin Rapat Paripurna, Jumat (02/12/2022).

 

Tokoh Nahdliyin Inspiratif 2022 versi Forkom Jurnalis Nahdliyin ini sangat berharap Perda yang baru saja disahkan bisa diimplementasikan secara maksimal. Sehingga tidak lagi ditemui tenaga kesehatan yang ada di puskesmas pelosok Jawa Timur terlambat menerima haknya. Sebagaimana yang telah diketahui bersama, gaji atau insentif tenaga kesehatan yang ada di ponkesdes kerap kali terlambat lebih dari empat bulan lamanya di awal tahun anggaran seperti yang terjadi di tahun 2020 dan 2021. Sedangkan Jawa Timur memiliki tenaga perawat ponkesdes sebanyak 3.213 orang yang tersebar di seluruh desa se-Jawa Timur.

 

Selain itu, adanya Perda tersebut juga dalam rangka untuk meningkatkan kompetensi tenaga keperawatan yang ada di Jawa Timur. Hal tersebut menjadi tugas dari Pemerintah Jawa Timur untuk memberikan pelatihan dan sekaligus sertifikasi kompetensi untuk mereka yang akan mendapatkan penugasan. Hal tersebut tidak terlepas untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

 

“Tidak hanya menjamin tenaga keperawatan, namun juga untuk memberikan jaminan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Agar masyarakat terhindar dari praktek - praktek kesehatan ilegal,” pungkas kader perempuan NU pertama yang menjadi pimpinan DPRD Jatim tersebut. (Day/Red).



Bagikan:

Komentar