|
Menu Close Menu

Polres Bondowoso Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ojol

Kamis, 15 Desember 2022 | 16.13 WIB

Polres Bondowoso menggelar  rekonstruksi kasus pembunuhan Ojol. (Dok/Humas Polres Bondowoso).

Lensajatim.id,Bondowoso - Polres Bondowoso menggelar rekonstruksi perkara kasus pembunuhan seorang driver ojek online, Yusi (33) yang terjadi pada 30 November 2022 lalu.


Dalam rekonstruksi yang digelar selama 2 jam tersebut, sebanyak 20 adegan diperagakan oleh tersangka BH (31) dan istri korban sebagai saksi.


Wakapolres Bondowoso, Kompol Joes Indra Lana Wira menerangkan, rekonstruksi dilakukan selain untuk melengkapi administrasi penyidikan, juga untuk mendapat gambaran secara jelas peristiwa tindak pidana yang terjadi di TKP.


" Kedua, untuk menguji tingkat kebenaran tersangka dan saksi di dalam keterangan yang disampaikan dalam berita acara sebelumnya, " katanya saat dikonfirmasi awak media.


Dalam rekonstruksi tersebut, sempat terjadi pengulangan dan penambahan adegan, meski tidak merubah materi kasus pembunuhan.


" Contoh, kalau di awal dia (tersangka, red) mengatakan 5-6 kali, tapi itu sudah terbukti yang bersangkutan melakukan penusukan sebanyak 7 kali," bebernya.


Rekonstruksi yang digelar di Jalan Kolonel Sugiono Gang Jambu tersebut dikawal ketat aparat kepolisian. Pasalnya, untuk mengantisipasi kericuhan karena sejumlah rekan korban sesama ojol turut menyaksikan jalannya rekonstruksi.


" Disini tergambar jelas bahwa ada tindak pidana pembunuhan dan ada tersangka pelaku pembunuhan, " lanjut Wakapolres.


Setelah ini, lanjutnya, berkas-berkas akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara yang juga turut hadir dalam rekonstruksi.


" Jadi sudah tergambar jelas dan tinggal menunggu proses di persidangan, " ucapnya.


Sementara itu, kuasa hukum BH, Nurul Jamal Habaib menerangkan bahwa tersangka memperagakan tiap adegan dengan gamblang dan sesuai dengan apa yang dituangkan dalam berita acara.


" Bahkan tersangka tadi sebelum berangkat dengan tegas menyampaikan, saya akan bertanggung jawab atas apa yang saya perbuat, " ucapnya menirukan kata tersangka.


Iapun menyarankan tersangka untuk tidak berbelit-belit saat di persidangan, tidak menmpersulit penyidik dan menyampaikan apa adanya. Sehingga hal itu menjadi pertimbangan hakim untuk memutus status hukumnya.(Nang)

Bagikan:

Komentar