|
Menu Close Menu

Formaka Gruduk Kantor Diskoperindag Sumenep Soal Pasar Kangayan, Ternyata Ini Tuntutannya

Kamis, 30 Maret 2023 | 22.26 WIB

Forum Mahasiswa Kangayan (Formaka) Kabupaten Sumenep, saat menggelar aksi demonstrasi di depan kantor  Diskoperindag setempat, pada Kamis, 30 Maret 2023. (Sumber Foto: Istimewa)


Lensajatim.id Sumenep – Forum Mahasiswa Kangayan (Formaka) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim), menggelar aksi demonstrasi di depan kantor  Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) setempat, pada Kamis, 30 Maret 2023.


Diketahui, puluhan mahasiswa tersebut menyoalkan terkait Pasar Tradisional di Kecamatan Kangayan yang tidak aktif dan kondisi fisik mangkrak bertahun-tahun lamanya.


Berdasarkan pantauan di lapangan,  massa aksi membentangkan spanduk mereka protes kepada Diskoperindag, karena kios yang telah dibangun tak kunjung dimanfaatkan. Padahal, dibangun memakai dana sampai miliaran rupiah.


Ketua Umum Formaka, Alimni mewakili massa aksi menyebut aksi mahasiswa Kangayan kali ini menuntut Kepala Diskoperindag  untuk segera menuntaskan pembangunan Pasar Kangayan. 


"Saat ini sudah memasuki tahun ke-tiga pembangunan Pasar Kangayan tak kunjung selesai. Namun Diskoperindag seakan tuli seolah-olah tidak terjadi apa-apa," katanya di depan massa aksi, Kamis (30/03/2023)


Lebih lanjut, Alimni menjelaskan bahwa pembangunan Pasar Kangayan tersebut tidak sesuai dengan Perbub no 65 tahun 2021 yang mengatur soal pembangunan pasar untuk masyarakat Kangayan tersebut.


"Pembangunan pasar Kangayan ini tidak layak dan sangat tidak sesuai dengan anggaran yang mencapai miliaran rupiah. Ketika kita kaji dengan Perbub no. 65 tahun 2021 ini sangat jelas secara fisik pasar ini sangat tidak sesuai," paparnya.


Untuk itu, dirinya menyampaikan dalam aksi yang berlangsung hingga sore hari tersebut menyampaikan beberapa poin tuntutan kepada Kepala Diskoperindag Sumenep. 


Pertama, Diskoperindag dan kecamatan harus melakukan evaluasi terhadap kondisi pasar sesuai perbup nomor 65 tahun 2021. Kedua, Diskoprindag harus segera menentukan sikap agar pasar berfungsi sebagaimana mestinya. Sedang yang terkahir agar mengkoordinir para calon pedagang pasar berdasarkan ketentuan yang tidak merugikan masyarakat.


"Dari tiga poin tuntutan ini, maka kami tegaskan kepada pihak Disperindag untuk  menyelesaikan persoalan ini secepatnya," katanya menegaskan.



Kemudian massa aksi ditemui langsung Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perindag Kabupaten Sumenep, Chainur Rasyid yang mengatakan bahwa pasar yang dibangun sejak tahun 2020 memang masih belum beroperasi, akan tetapi pihaknya sudah melakukan langkah-langkah seperti mengkoordinir pedagang dan kordinasi kepada pihak Kecamatan Kangayan.


"Kami sudah melakukan kordinasi dengan pihak Kecamatan Kangayan tepatnya pada bulan Maret 2021 kemaren, untuk segera dibuka pendaftaran bagi para calon pedagang," katanya menjelaskan.


Kemudian di Oktober 2021, tambah Chainur Rasyid, sudah menghimbau kembali kepada pihak Pemerintah Kecamatan Kangayan untuk segera dibuka pendaftaran bagi pedagang.


"Jadi kami memang menunggu pendaftar hingga sekarang. Kedepannya, segera akan kami rapatkan secepatnya terkait Pasar Kangayan, lalu akan segera beroperasi," tandasnya.


Sebatas informasi tambahan, masa aksi demontrasi ini diakhiri dengan tanda tangan persetujuan kawalan antara Pihak Formaka dengan pihak Diskoperindag setempat. (Zi/Red)

Bagikan:

Komentar