|
Menu Close Menu

Kasus Mutilasi Mojokerto Terungkap, Polisi Beberkan Modus dan Lokasi Pembuangan

Senin, 08 September 2025 | 19.11 WIB

Polisi saat memberikan keterangan terkait kasus mutilasi.(Dok/TVOne). 
Lensajatim.id, Mojokerto – Kasus mutilasi sadis yang dilakukan Alvi Maulana (24) terhadap kekasihnya, TAS (25), akhirnya terungkap detail demi detail. Polisi memastikan, Pacet, Mojokerto, dipilih pelaku sebagai lokasi pembuangan potongan tubuh korban karena dianggap aman dan jauh dari jangkauan orang.


Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, mengungkapkan bahwa Pacet menjadi pilihan Alvi lantaran wilayah ini sepi, berada di area pegunungan, dan memiliki banyak jurang yang sulit dijangkau.


“Pacet dipilih karena suasananya sunyi di malam hari dan banyak jurang dalam, sehingga pelaku merasa aman membuang potongan tubuh,” tegas AKBP Ihram dalam konferensi pers, Senin (8/9/2025).


Kasus ini sekaligus memunculkan keprihatinan karena dalam setahun terakhir sudah empat kali Pacet dijadikan lokasi pembuangan jenazah. “Saya pastikan, semua pelaku akan kami tangkap. Pacet tidak boleh lagi menjadi lokasi pembuangan mayat,” tegasnya.


Sebelumnya, Alvi membunuh TAS di kamar kos mereka di Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya. Dengan pisau dapur, ia menusuk leher korban hingga tewas. Setelah memastikan TAS tak bernyawa, tubuh sang kekasih diseret ke kamar mandi dan dimutilasi menggunakan pisau besar, palu, hingga gunting baja.


“Agar tidak terdengar tetangga, pelaku memotong tubuh korban di kamar mandi,” jelas Ihram.


Potongan tubuh dimasukkan ke dalam tas merah dan kantong plastik, lalu sekitar pukul 04.00 WIB, Alvi mengendarai motor menuju Pacet. Dalam perjalanan, ia sempat berhenti di beberapa titik dan membuang potongan tubuh satu per satu di sepanjang Jalan Raya Pacet–Batu.


“Cara pelaku membuang sambil berjalan membawa tas, lalu dilempar dan tercecer di pinggir jalan,” imbuhnya.


Untuk mengumpulkan seluruh potongan tubuh, polisi mengerahkan puluhan personel dibantu Unit Satwa Ditsamapta Polda Jatim dengan anjing pelacak. Penyisiran dilakukan hingga radius 200 meter dari titik pembuangan.


Akhirnya, seluruh potongan tubuh korban berhasil ditemukan dan kini menunggu hasil pemeriksaan forensik untuk proses identifikasi lebih lanjut.


Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran selain sadis, pelaku dan korban diketahui sudah menjalin hubungan asmara selama lima tahun. Polisi memastikan Alvi akan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal. (Inilah Mojokerto) 

Bagikan:

Komentar