|
Menu Close Menu

24 Sepeda Motor Digondol Maling Selama Periode Libur Lebaran 2023 di Kota Surabaya

Minggu, 30 April 2023 | 17.45 WIB

Lensajatim.id, Surabaya- Selama periode lebaran Idul Fitri ternyata kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Surabaya, Jawa Timur tergolong tinggi. Setidaknya, selama 21-30 April 2023 tercatat ada sebanyak 24 kasus.


Jumlah tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Radio Suara Surabaya (SS). Uniknya, pada Hari H Lebaran (22 April 2023), SS tidak menerima laporan kasus curanmor.


Sebagaimana dilansir Suara Surabaya,  kejadian yang dilaporkan para korban pencurian terbanyak di Kecamatan Tambaksari (5 kejadian), Mulyorejo (3 kejadian), Wonocolo, Rungkut dan Gubeng masing-masing 2 kejadian.


Lalu, satu kejadian di wilayah Kecamatan Jambangan, Tegalsari, Semampir, Asemrowo, Kenjeran, Sukolilo, Wonokromo dan Wiyung.


Sementara seorang korban lainnya mengaku sudah melapor ke Polrestabes Surabaya.


Jenis sepeda motor yang paling banyak dicuri adalah Honda Beat yang dilaporkan 14 orang korban, dan dan Honda Vario sebanyak enam korban.


Lokasi pencurian sepeda motor antara lain di rumah tinggal, rumah kontrakan/kos, dan halaman mini market.


Sugeng Harianto Pengamat Sosial Universitas Negeri Surabaya (Unesa) mengatakan, maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor di Surabaya dan sekitarnya merupakan kejahatan berjejaring bermotif supply and demand.


“Ada permintaan, ada aksi. Ada pencuri, ada penadah. Namanya pelaku pencurian punya rasionalitas dan spesifikasi sendiri, mana kendaraan yang gampang laku untuk dibeli penadah, dan yang agak susah. Tentu merek-merek tertentu yang banyak dimiliki dan disukai orang, yang laku harga tinggi,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Minggu (30/4/2023).


Menurutnya, pencurian sudah jadi pekerjaan. Sehingga, kapan pun aksi curanmor bisa dilakukan.


“Mereka bisa jadi libur ketika Lebaran seperti anggota masyarakat lainnya. Sehari setelah libur, mereka kembali melakukan aktivitas yang melanggar hukum,” paparnya.


Sugeng melanjutkan, Polri harus semakin intens melakukan penegakan hukum secara tegas. Kalau diperlukan, sambung Sugeng, bisa saja melibatkan masyarakat untuk turut menjaga ketenteraman dan ketertiban.


“Bisa menghidupkan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling), atau yang sekarang dikenal dengan istilah Kampung Tangguh. Bukan hanya saat terjadi bencana, seperti wabah Covid-19. Konsep itu juga bisa untuk mencegah para pelaku kejahatan bebas beroperasi di pemukiman penduduk. Tapi, harus benar-benar dalam binaan aparat ya, agar tidak terjadi main hakim sendiri,” pungkasnya.(ss/red)

Bagikan:

Komentar