|
Menu Close Menu

Aktivis FKMS Sebut Alih Fungsi Pesisir Pantai Gersik Putih Rugikan Masyarakat

Selasa, 02 Mei 2023 | 17.29 WIB


Tolak Amir, Aktivis Front Keluarga Mahasiswa Sumenep (FKMS). (Dok/Istimewa).


Lensajatim.id Sumenep – Tolak Amir, Aktivis Front Keluarga Mahasiswa Sumenep (FKMS) kecam rencana pembangunan tambak garam di pesisir Pantai Gersik Putih, Dusun Tapakerbau, Kecamatan gapura  merugikan masyarakat dimana tempat. Selasa (02/05/2023).


Pasalnya, pesisir pantai tersebut nantinya akan direklamasi dan dialih fungsikan menjadi pembangunan tambak garam. Padahal, dari Pantai ini mata pencarian masyarakat Desa Gersik Putih akan hilang dan kesulitan memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya.


"Bahkan, masyarakat Dusun Tapakerbau yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi) tidak setuju dan melakukan pencegahan terhadap pembangunan tambak garam tersebut, karena dinilai sangat merugikan masyarakat" ucapnya, Selasa (02/05/2023).


Lebih lanjut, diirinya mengungkapkan jika alih fungsi pesisir pantai tersebut yang diduga diorganisir oleh kepala desa jelas bertengtangan dengan ketentuan pasal  27 ayat (1) Huruf a, Pasal 28 huruf b, pasal 30 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf g, tentang Perda (Peraturan Daerah) No 12 tahun 2013 Kabupaten Sumenep dan melanggar pasal 52 ayat (2) huruf a PP No 13 tahun 2017 atas perubahan Perda No 26 Tahun 2008 Tentang Peraturan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.


"Serta pasal 17 undang-Undang No 1 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang No 27 tahun 2007  tengan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil," katanya merinci.


"Dimana dalam Perda No 12 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumenep, jelas bahwa wilayah pesisir Pantai Gersik Putih terklasifikasi sebagai wilayah lindung setempat yang memang mutlak tidak boleh dialih fungsikan," sambungnya.


Pria yang akrab disapa Amir itu menegaskan, Pemerintah Kabupaten Sumenep atau Organisasi Prangkat Daerah (OPD ) harus tegas melarang kawasan pesisir gersik putih untuk dijadikan zonasi tambak garam meskipun dengan dalih Bersertifikat Hak Milik (SHM). 


"Karena menurut pasal 17 ayat (2) dan (4)  Undang-Undang No 1 tahun 2014 atas perubahan undang No 27 tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil menegaskan bahwa Pemeberian Izin Lokasi wajib mempertimbangkan kelestarian Ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil, Masyarakat, nelayan tradisional, kepentingan nasional, dan hak lintas damai bagi kapal asing serta izin lokasi pemanfaatan pesisir pantai tidak dapat diberikan pada zona inti di kawasan konservasi, alur laut, kawasan pelabuhan, dan pantai umum," jelasnya.


Oleh karena itu, tambah Amir, perlu adanya pengawalan terkait privatisasi pesisir pantai untuk kepentingan perorangan yang diklaim mempunyai sertifikat Hak Milik ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Sumenep.


"Penting adanya pengawalan privatisasi pesisir pantai, karena alih fungsi pesisir Pantai Gersik Putih sangat bertentangan dengan regulasi yang ada," tandasnya. (Zi/Red)

Bagikan:

Komentar