|
Menu Close Menu

Posnu Sidoarjo Ingatkan Soal Kelengkapan Berkas Bacaleg, Begini Penjelasannya

Kamis, 25 Mei 2023 | 19.52 WIB

Kholil, PD Posnu Sidoarjo. (Dok/Istimewa).


Lensajatim.id, Sidoarjo - Pimpinan Daerah Poros Sahabat Nusantara (PD Posnu) Sidoarjo beri atensi khusus kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Sidoarjo agar tidak meloloskan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang berkas pendaftarannya tidak lengkap.


Untuk mendaftar sebagai anggota legislatif (DPRD, DPRD Provinsi, DPR dan DPR RI), para calon diwajibkan menaati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang sudah disepakati, (Kamis, 25/5/2023).


Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibuat agar tercipta pemilihan umum yang sehat tampa ada kecurangan, baik dari Bacaleg maupun penyelenggara.


Sejalan dengan harapan nahkoda Posnu Sidoarjo, pria yang biasa disapa Kholil berharap agar pesta demokrasi kali ini berjalan tertib tanpa ada kecurangan, khususnya di Kabupaten Sidoarjo.


"Tentu kami sangat berharap Pemilihan Umum 2024 kali ini berjalan dengan sehat tanpa ada kecurangan yang disengaja," ucap  Kholil saat ditemui di sekretariatnya.


Tak hanya itu, pria tersebut juga memberi atensi khusus kepada KPU Sidoarjo agar tidak dengan sengaja meloloskan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang tidak melengkapi berkas pendaftaran.


"Agar tercipta pemilihan sehat, kami atensi KPU Sidoarjo agar bersikap tegas dan tidak meloloskan Bacaleg yang cacat berkas pendaftaran," sambungnya.


Lebih jauh, ia menyampaikan bahwa sampai detik ini terdapat beberapa Bakal Calon Legislatif di Sidoarjo belum melengkapi berkas-berkas pendaftaran yang tertuang dalam PKPU nomor 10 tahun 2023.


"Data dari tim kami, terdapat beberapa Bacaleg masih belum melengkapi beberapa berkas pendaftaran," ungkap Kholil.


Ketua Posnu itu juga menyinggung persoalan  Bacaleg di Sidoarjo yang terindikasi masih menjabat sebagai perangkat desa, BUMD Kabupaten/Kota maupun BUMD Provinsi.


"Beberapa hari lalu, kita mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada beberapa Bacaleg yang saat ini masih aktif menjabat sebagai aparatur desa maupun BUMD," tutupnya.


Sebagai tambahan informasi, bagi para Bacaleg (DPRD, DPRD Provinsi, DPR dan DPR RI) harus memenuhi beberapa syarat dalam pencalonan yang diatur dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023, diantaranya bersedia mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia, direksi, komisaris, dan karyawan pada badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan surat pengunduran diri. (Red)

Bagikan:

Komentar