|
Menu Close Menu

DPRD Sumenep Minta Dinas PUPR Anggarkan Perbaikan Jalan Poros Tamidung-Gapura Tengah

Selasa, 13 Juni 2023 | 13.49 WIB

M.Muhri, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep. (Dok/Istimewa).

Lensajatim.id Sumenep – M. Muhri, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep desak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat untuk menganggarkan perbaikan jalan.


Diketahui sebelumnya, Jalan poros Desa Tamidung, Kecamatan Batang-Batang menuju Desa Gapura Tengah, Kecamatan Gapura kondisinya parah dan bahkan belum ada perbaikan selama kurang lebih 11 tahun dari dinas terkait.


Okeh karena itu, politikus partai PKB Sumenep menjelaskan bahwa desakan dari DPRD Sumenep ini bukan tanpa alasan, sebab jalan tersebut menyangkut kenyamanan warga saat berkendara.


"Bayangkan sudah belasan tahun belum ada perbaikan dari Dinas PUPR Sumenep. Saya harapkan bisa segera dianggarkan untuk kelancaran aktivitas  kaum pelajar, pemuda, dan masyarakat setempat," katanya kepada media ini, Senin (12/06/2023).



Politisi Dapil V menambahkan, Syukur-syukur bisa dianggarkan di Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2023. Ya kalau tidak bisa, nanti harus bisa full di APBD Murni 2024.


"Karena ini menyangkut jalan umum, disitu menjadi akses pendidikan, diantaranya lembaga pendidikan, lembaga sosial keagamaan," katanya kembali menegaskan.



Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Dinas PUPR Sumenep, Agus Adi Hidayat menyampaikan bahwa Penanganan sementara sudah dikerjakan, dan yang paham proses APBD pasti mengerti.


“Setiap pelaksanaan pekerjaan wajib dianggarkan di APBD, sehingga jika di APBD belum dianggarkan, maka harus dianggarkan dahulu apalagi kebutuhan anggarannya cukup besar," ungkapnya Minggu (11/06/2023) kemaren.


Pria yang akrab disapa Bang Adi menjelaskan bahwa APBD tidak memungkinkan mendanai ruas jalan Tamidung - Gapura Tengah dalam 1 tahun anggaran, karena keterbatasan dan kebutuhan alokasi anggaran jalan dialokasikan ke yang lainnya.


"Karena itu, kita anggarkan di anggaran Non APBD untuk mendanai ruas Tamidung-Gapura Tengah itu, “imbuhnya


Pihaknya menambahkan, pilihan logis hanya dianggarkan sebagian sesuai ketersediaan anggaran nanti diproses pembahasan APBD, artinya perbaikan jalan tersebut ber-jeda nantinya.


“Jadi kita butuh waktu 7 tahun untuk memperbaiki Jalan Kabupaten, sehingga kondisinya layak dengan asumsi jalan, serta tidak ada yang rusak lagi," tandasnya.


Sebagai informasi tambahan, tahun 2023 Kecamatan Batuputih sudah mendapat alokasi anggaran 4,9 M. Sehingga pasti alokasi anggarannya juga dialokasikan ke Kecamatan lainnya. (Zi)

Bagikan:

Komentar