|
Menu Close Menu

Datangi Lembaga Langsung, KPU Sumenep Klarifikasi Keabsahan Berkas Bacaleg

Selasa, 25 Juli 2023 | 20.23 WIB

Decky Prasetia Utama, Komisioner KPUD Sumenep Divisi Teknis. (Dok/Istimewa).

Lensajatim.id Sumenep – Decky Prasetia Utama, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep Divisi Teknis lakukan klarifikasi keabsahan berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).


Hal itu disampaikan kepada sejumlah awak media di Sumenep. Menurut pria yang akrab disapa Decky itu, kegiatan itu turun langsung mendatangi lembaga atau instansi berwenang, untuk mengklarifikasi menjelang Pemilu 2024 mendatang.


"Klarifikasi berkas ini dilakukan oleh Tim Verifikator KPU Sumenep, hingga (06/08/2024) mendatang," katanya kepada kepada sejumlah awak media, Selasa (25/07/2023).


Lebih lanjut, diirinya mengungkapkan bahwa pada tahapan verifikasi berkas Bacaleg ini, selain mengecek seluruh berkas di dokumen persyaratan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon), tim juga melakukan klarifikasi ke lembaga atau instansi berwenang.


Ia menuturkan, terdapat 6 berkas persyaratan yang perlu diklarifikasi, karena dinilai meragukan keabsahannya. 


"Semuanya berkaitan dengan keabsahan syarat ijazah, seperti legalisir foto copy ijazah yang tidak jelas dan perubahan nama lembaga," tuturnya. 


Menurutnya, KPU mendatangi lembaga pendidikan yang mengeluarkan dokumen atau surat keterangan tersebut, memastikan keabsahannya sebagai dasar untuk diputuskan memenuhi syarat atau tidak. 


”Seperti legalisir ijazah, tim mendatangi lembaga pendidikan yang mengeluarkan. Benar tidak lembaga tersebut yang mengeluarkan,” katanya menegaskan.


Decky menambahkan, KPU nantinya akan menyampaikan hasil verifikasi dokumen perbaikan syarat Bacaleg, dalam bentuk berita acara kepada Partai Politik (Parpol) pengusung.


”Tahapannya masih panjang hingga penetapan calon nanti. Sebab setelah verifikasi, yaitu penyusunan draf Daftar Calon Sementara (DCS), kemudian pengumuman DCS, baru Daftar Calon Tetap (DCT),” tandasnya. 


Sebatas informasi tambahan total jumlah Bacaleg yang diajukan 16 dari 18 Parpol peserta Pemilu ke KPU, untuk memperebutkan kursi DPRD Kabupaten Sumenep sebanyak 659. (Zi)

Bagikan:

Komentar