|
Menu Close Menu

Fraksi NasDem Setuju Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Begini Penjelasannya

Senin, 03 Juli 2023 | 20.05 WIB

Charles Meikyansah, Anggota Fraksi NasDem DPR RI saat membacakan Pendapat Fraksi Partai NasDem terhadap RUU tentang Desa, dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR, di Jakarta, Senin (3/7).

Lensajatim.id, Jakarta- Fraksi Partai NasDem DPR RI menerima dan menyetujui RUU tentang Desa, dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi RUU usulan DPR. Fraksi Partai NasDem DPR menegaskan bahwa perubahan masa jabatan kepala desa harus berdampak kemajuan dan kesejahteraan desa dan masyarakat.


Anggota Fraksi Partai NasDem DPR, Charles Meikyansah mengemukakan itu saat membacakan Pendapat Fraksi Partai NasDem terhadap RUU tentang Desa, dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR, di Jakarta, Senin (3/7).


"Seluruh desa dan masyarakatnya harus semakin maju dan sejahtera, karena masa jabatan kepala desa yang bertambah, dari yang semula enam tahun dan dapat dipilih kembali paling banyak tiga kali, maka sekarang dengan masa jabatan 9 tahun yang dapat dipilih kembali," ujar Charles.


Perubahan masa jabatan juga untuk jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengikuti aturan yang sama dengan kepala desa, dengan fungsi BPD diperkuat.


Charles mengatakan, beberapa keistimewaan yang diberikan melalui perubahan UU Desa kepada pemerintah desa harus diimbangi oleh penyiapan kapasitas sumber daya manusia yang ada. Menurut Fraksi Partai NasDem, masih terdapat perangkat desa yang tidak mempunyai kemampuan dan pengetahuan memadai mengenai bidang tugas yang menjadi tanggung jawabnya.


"Mengubah paradigma pengelolaan pemerintahan dari prinsip-prinsip konvensional, otoriter dan cenderung tertutup ke prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, yang mengacu pada prinsip-prinsip demokrasi, transparansi, akuntabilitas serta kerja sama antarinstitusi," tandas Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur IV (Lumajang dan Jember) itu.


Fraksi Partai NasDem juga menyoroti kewajiban kepala desa memberikan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran. Pertanggungjawaban ini diberikan secara horizontal kepada BPD, secara vertikal kepada bupati/wali kota, dan kepada masyarakat desa.


Terkait hak kepala desa dan perangkat desa, kata Charles, mereka mendapatkan penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan antara lain adalah tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan kinerja, dan tunjangan hasil pemanfaatan tanah milik desa atau yang sejenis dengan itu.


"Contohnya tanah bengkok di Jawa, tanah pencaton di Madura, tanah nagari di Sumatra Barat, dan lain sebagainya dan penerimaan lainnya yang sah, mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan," imbuh Charles.


Sedangkan dalam aspek politik, Fraksi NasDem menegaskan kepala desa memperoleh hak politiknya di pemilu dan pilkada. Namun apabila mencalonkan diri sebagai anggota lembaga perwakilan rakyat, kepala daerah, atau jabatan politik lain, kepala desa wajib mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan yang dinyatakan secara tertulis dan tidak dapat ditarik kembali.


Fraksi Partai NasDem juga berpendapat, perlunya memperhatikan status dari pegawai aparatur pemerintah desa. Perlu ada penguatan dan kejelasan status perangkat desa selain kepala desa.


"Serta tetap memperhatikan kesejahteraan perangkat desa yang bersumber dari dana desa dan keberlangsungan perangkat desa," ujar Charles.


Terkait penambahan dan peningkatan alokasi dana desa, pada prinsipnya Fraksi Partai NasDem setuju dengan tetap memperhatikan kemampuan dari keuangan negara dan keuangan daerah. Hal itu perlu diimbangi dengan kemampuan sumber daya manusia dalam mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel, mulai dari perencanaan, implementasi, pengawasan hingga pertanggungjawabannya.


"Kompetensi tersebut harus dimiliki pemerintah desa agar terhindar dari segala penyimpangan keuangan dan tidak terserapnya seluruh anggaran keuangan," ujar Charles.


Diharapkan ke depan pemerintah desa mampu mengakomodasi secara jelas kepentingan penduduk desa. Di samping itu pemerintah desa juga mampu mengelola aset desa, baik berupa fisik seperti gedung, pasar desa, irigasi dan lain sebagainya, aset sosial (modal sosial), aset ekonomi dan keuangan berupa tanah, kas desa, BUMDesa, dan bantuan keuangan maupun aset politik berupa forum musyawarah warga, dan BPD.(dis/*)

Bagikan:

Komentar