|
Menu Close Menu

Diminta Jaga Citra Diri, Bupati Fauzi Ingatkan ASN Tidak Tersandung Kasus Amoral

Senin, 14 Agustus 2023 | 18.44 WIB

Achmad Fauzi Wongsojudo, Bupati Sumenep saat memberikan sambutan dalam acara Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya di Pendopo Agung Keraton Sumenep. (Dok/Istimewa).

Lensajatim.id Sumenep –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, serahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya, di Pendopo Agung Keraton Sumenep pada Senin (14/08/2023).


Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo dalam sambutannya mengatakan bahwa para Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajarannya harus benar-benar memiliki sikap integritas, disiplin, dedikasi, serta totalitas dalam mengabdi untuk pembangunan Kabupaten Sumenep, sehingga menjaga citra diri dan institusinya.


“Jangan sampai ASN membuat masalah tersandung kasus amoral, karena perselingkuhan mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Sumenep,” katanya kepada sejumlah awak media saat diwawancarai, Senin (14/08/202).


Politikus Partai PDIP Sumenep itu menjelaskan, ASN harus belajar dari kasus pemecatan yang menjerat aparatur negara akibat kasus perselingkuhan, sehingga jangan sampai seenaknya sendiri melakukan perbuatan lantaran kehidupannya diatur dengan hukum formal.


“Karena itu, ASN fokus pada keluarganya jangan menjaga keluarga (suami atau istri) orang lain, namun sebagai abdi negara hendaknya meningkatkan kinerja dengan etika moral dan tanggung jawab, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dalam rangka mendorong pembangunan daerah,” tegasnya.


Yang jelas, kata Suami Kurnia Fauziyah itu, pemerintah daerah bertindak tegas terhadap ASN yang melakukan tindakan amoral, manakala hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak terkait ada bukti yang bisa dipercaya kebenarannya.


“Saat ini, semua laporan ASN tersandung kasus perselingkuhan dalam proses pemeriksaan, namun kami pasti memberikan sanksi tegas sesuai aturan kepada siapapun abdi negara yang terbukti berselingkuh, jadi tidak ada tebang pilih dalam kasus ini,” tandasnya. (Zi)

Bagikan:

Komentar