|
Menu Close Menu

Maling Motor yang Nyaris Dihajar Massa Berhasil Diamankan Polres Bangkalan, Begini Kronologinya

Sabtu, 21 Oktober 2023 | 18.16 WIB

Maling Inisal HS berhasil diamankan Polres Bangkalan. (Dok/Humas).

Lensajatim.id, Bangkalan - Niat pria paruh baya berinisial HS (54 tahun), seorang warga Desa Telang, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur yang hendak mencuri sebuah sepeda motor milik korban yakni AH (48 tahun) di Pasar Lomaer, Kecamatan Blega pun sirna. 


HS yang beraksi menggunakan kunci T tersebut langsung terendus oleh korban yang ketika itu membeli bakso tak jauh dari motor yang diparkirnya. Mengetahui HS yang mencurigakan di sepeda motor miliknya, AH pun langsung memergoki pelaku dan warga lain disekitar pasar tersebut pun tak tinggal diam. 


Pelaku sempat diikat di sebuah pohon yang berada di sekitar pasar. Mengetahui hal ini, Unit Reskrim Polsek Blega pun langsung bergerak ke TKP untuk menghindari terjadinya amukan massa yang lebih besar. 


Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.I.K., M.A. menjelaskan jika pelaku melakukan kegiatan itu pada minggu, 15 Oktober 2023 kemarin. "Itu kejadiannya minggu pagi, selepas subuh sekira pukul 05.00 WIB. Tersangka menggunakan kunci T hendak mencuri motor milik korban. Waktu itu, posisi korban hanya berjarak sekitar 30 meter dengan motornya. Alhasil, karena gelagat mencurigakan, korban pun langsung menangkap pelaku dan mengikatnya di pohon," terang AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. saat dihubungi di Mapolres, Jum'at,  (20/10/2023) kemarin. 


Aksi mengikat tersangka ini pun bahkan sempat viral di media sosial. Warga yang geram dengan tindakan pelaku nyaris membuatnya babak belur. Beruntung, polisi sigap dan datang tepat waktu.


"Kami amankan pelaku sebelum dihajar oleh massa yang lebih banyak," tambah AKBP Febri. Kapolres Bangkalan tersebut juga membeberkan jika berdasarkan pengembangan penyidik, Pasar Lomaer adalah TKP kedua pelaku hendak melancarkan aksinya. 


"Berdasarkan hasil pengembangan, Pasar Lomaer adalah TKP kedua pelaku. Hingga saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada TKP lain lagi yang dilakukan oleh pelaku, karena yang bersangkutan merupakan residivis," tambah Kapolres. 


Atas perbuatannya, HS pun harus mendekam di balik jeruji besi kembali serta dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (HMS/Red)

Bagikan:

Komentar