|
Menu Close Menu

Kader PMII Sikapi Maraknya Tambang Ilegal di Kabupaten Jember

Jumat, 10 November 2023 | 23.34 WIB

Bagaskara Dwy Pamungkas, Kabiro Advokasi Hak Asasi Manusia Riset dan Lingkungan Hidup PC PMII Jember. (Dok/Istimewa).

Lensajatim.id, Jember- Pertambangan ilegal di Kabupaten Jember semakin marak terkhusus tambang Galian C, yang menghasilkan komoditas industri berupa bebatuan dan pasir. Semua itu adanya upaya perlindungan dari pihak aparatur penegak hukum.


Merespon hal tersebut, Kabiro Advokasi Hak Asasi Manusia Riset dan Lingkungan Hidup PC PMII Jember, Bagaskara Dwy Pamungkas  sangat menyayangkan atas dugaan keterlibatan Polres untuk melindungi aktivitas eksploitasi pertambangan ilegal. 


" Kami sangat menyayangkan atas adanya dugaan pihak kepolisian melindungi aktivitas ekploitasi pertambangan ilegal dalam hal ini galian C," ujarnya saat dikonfirmasi media, Jumat (10/11/2023).


Ia juga menjelaskan bahwa angka pertambangan ilegal setiap tahunnya semakin bertambah jumlahnya, dan itu sama sekali tidak mendapatkan atensi dari Polres Jember. 


" Dengan bertambahnya angka pertambangan ilegal tiap tahun. Seharusnya Polres Jember  menindak tegas ekploitasi pertambangan ilegal, sebab itu melanggar hukum negara, dan itu tugas dan tanggungjawabnya," imbuh mantan Ketua Komisariat UIJ.


Menurutnya, akibat ekploitasi tersebut tidak jarang kecelakaan kerja sering terjadi di area pertambangan ilegal, hingga beberapa kali harus meregang nyawa para pekerja tambang.


" Seperti yang pernah terjadi di area pertambangan Desa Puger Wetan Kecamatan Puger, Desa Subo Kecamatan Pakusari, dan kemarin di Desa Sukokerto Kecamatan Sukowono. Ini akibat dari kegagalan Polres Jember dalam menegakkan hukum ," tandasnya.


Sebagai pengurus cabang PMII Ia aktif turun ke basis untuk menginvestigasi atas informasi dari masyarakat sekitar pertambangan ilegal.


"Beberapa kali kita juga mendapat laporan dari masyarakat sekitar pertambangan, bahwasannya mereka sering melihat polisi berlalu lalang keluar masuk tambang, nampak seperti keamanan lokasi tambang, padahal lokasi tersebut sudah jelas-jelas ilegal," tegasnya.


Baginya, aktivitas pertambangan itu sangat merugikan masyarakat, apalagi statusnya yang ilegal. secara otomatis akan merugikan pemerintah Kabupaten Jember. 


Ia juga menegaskan, Polisi seyogyanya bekerja sesuai amanah UU nomor 2 tahun 2002, yang memiliki tugas dan wewenang untuk menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. 


Ketua Forum Peduli Lingkungan Hidup (FPLH) kabupaten Jember ini berharap agar Polres  berkomitmen untuk menjaga hukum dan nama baik institusi Polri. Serta menutup ratusan ekploitasi pertambangan ilegal. 


" Banyak PR yang harus dilakukan oleh Polres Jember untuk kembali membangun integritas Polri, khususnya dengan menutup ratusan tambang ilegal yang tersebar di seluruh kecamatan di Jember, seperti yang ada di Desa Gambiran Kalisat, Gumuk Rase, Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah, Desa Rowosari Kecamatan Sumberjambe, Kelurahan Antirogo Kecamatan Sumbersari, dan Tambak udang vaname yang ada di pesisir selatan," pungkasnya.


Di pihak lain, terkait kejadian maut itu pihak Polres mengantongi sejumlah alat bukti untuk menetapkan beberapa tersangka atas meninggalnya pelaku tambang ilegal tersebut.


" Sudah kami tetapkan lima tersangka, yakni Ph, SB, DAM, FY dan MU, adapun lima tersangka tersebut adalah operator alat berat, checker, serta pemilik lahan dan eskavator ," kata Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reskrim Polres Jember Iptu Naufal Muttaqien sebagaimana ditulis kompas.com. (Ham)

Bagikan:

Komentar