|
Menu Close Menu

Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Inisiatif DPRD Surabaya Mendapat Apresiasi Fraksi Demokrat-NasDem

Senin, 18 Desember 2023 | 15.54 WIB

Elok Cahyani, Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat-NasDem saat membacakan Pandangan Fraksi dalam Sidang Paripurna di DPRD Kota Surabaya. (Dok/Istimewa).

Lensajatim.id, Surabaya- Fraksi Partai Demokrat Nasdem mengapresiasi usul Prakarsa DPRD Surabaya atas Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Surabaya No.16 Tahun 2012  Tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang diinisiasi oleh DPRD Kota Surabaya.


" Khususnya yang berkaitan dengan Perubahan yang paling mendasar pada Urusan pendidikan," jelas Elok Cahyani saat membacakan pandangan Fraksi Partai Demokrat-Nasdem, Senin (18/12/2023).


Kata politisi perempuan asal Partai Demokrat ini, pihaknya memahami ketentuan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Setelah diundangkannya peraturan daerah kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2012 pada tanggal 26 juni 2012 telah banyak perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi termasuk putusan Mahkamah Konstitusi bidang pendidikan yang menjadi dasar penyusunan peraturan daerah kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2012. 


Perubahan peraturan perundangan yang lebih tinggi bidang pendidikan tersebut antara lain terkait dengan ruang lingkup tenaga pendidikan,. Ketentuan mengenai jenjang pendidikan-pendidikan bertaraf internasional yang telah dihapus sesuai Keputusan MK nomor 5/PUU-X/2012, termasuk  menambahkan bentuk satuan PAUD yakni satuan PAUD sejenis SPS sesuai permen dikbud nomor 137 tahun 2014, dan  persyaratan kepala sekolah, serta yang menyangkut  mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah, mekanisme pemberhentian kepala sekolah, serta   jangka waktu jabatan kepala sekolah untuk sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, termasuk  data mengenai Status kepemilikan tanah dan atau bangunan sesuai satuan pendidikan Harus dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah atas nama pemerintah, Pemerintah Daerah, atau badan penyelenggara atau berdasarkan sewa untuk jangka waktu minimal 20 tahun. 


" Dan penyesuaian dengan peraturan Badan Akreditasi Nasional sekolah dan pendidikan non formal menjadi badan nasional sekolah/madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan pendidikan non formal, serta persyaratan yang harus dipenuhi terkait dengan dana pendidikan yang bersumber dari pemungutan kepada peserta didik dan atau orang tua atau walinya dan di titik ketentuan mengenai komite sekolah. Sehingga terdapat 17 pasal dalam peraturan daerah kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2012 yang harus diubah," beber Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya ini.


" Hal - hal yang berkaitan dengan ketentuan mengenai sistem subsidi silang biaya satuan pendidikan titik dalam rangka pemerataan mutu pendidikan yang mewujudkan prinsip keadilan dan penyelenggaraan pendidikan bagi satuan pendidikan yang memiliki dana pendidikan yang bersumber dari pungutan peserta didik atau orang tua yang mampu secara ekonomi perlu diatur ketentuan mengenai subsidi silang. Fraksi Partai Demokrat Nasdem memahami dan mendukung untuk dapat diatur dalam Raperda ini," tandas Wakil Rakyat asal Dapil II Surabaya (Tambaksari, Semampir, Kenjeran, Pabean Cantikan). (Had)

Bagikan:

Komentar