|
Menu Close Menu

Wakil Ketua Baleg DPR RI Desak RUU PPRT Segera Disahkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 03 April 2024 | 18.14 WIB

Willy Aditya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI. (Dok/Istimewa). 

Lensajatim.id, Jakarta- Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Willy Aditya, terus mendesak agar RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan menjadi UU. Terkatung-katungnya bakal beleid ini membuat Indonesia dicemooh negara asing penerima pekerja migran Indonesia (PMI) yang bermasalah.


"Selama ini kita jadi bahan cemoohan dari negara-negara lain. Karena di dalam negeri saja tidak punya undang-undang untuk domestic workers, jadi kenapa harus memaksa mereka (penyelesaian masalah PMI)?" ujar Willy di Jakarta, Selasa (2/4/2024). 


Menurut Willy, RUU PPRT mendesak untuk segera disahkan sebab menjadi dasar permulaan yang baik dalam melindungi hak pekerja domestik di dalam negeri.


Jika dapat diimplementasikan, lanjutnya, itu bisa mendorong perlindungan lebih maksimal bagi PMI sektor domestik di luar negeri. Willy mengakui RUU itu urgen untuk melindungi PRT, tetapi masih terkendala oleh pimpinan DPR.


“Sejatinya rancangan undang-undang ini tidak hanya melindungi PRT, tapi juga pemberi kerja. Belum adanya ketetapan waktu pengesahan membuat masyarakat harus mendorong RUU ini khususnya kepada pimpinan DPR," jelas legislator Partai NasDem itu. (MI/*)

Bagikan:

Komentar