Kondang Kusumaning Ayu, Calon Anggota DPD RI terpilih dari Jawa Timur. (Dok/Istimewa). |
Lensajatim.id, Surabaya - Berita tentang Kondang Kusumaning Ayu, calon anggota DPD RI terpilih dari Jawa Timur kembali membuat heboh. Bila sebelumnya Kondang heboh karena diduga menggunakan foto yang tidak sesuai aslinya dalam surat suara di Pemilu 2024 lalu.
Terbaru, Kondang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Administrasif Pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur.
Hal itu berdasarkan putusan penyelesaian pelanggaran Administrasif Pemilu dengan nomor : 002/PL/ADM.PL/BWS.PROV/16.00/2024.
Dalam putusan tersebut pertama , Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu pada tahapan pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Kedua, Memberikan teguran keras kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Dan ketiga, Memerintahkan kepada KPU Provinsi Jawa Timur untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Komisioner Bawaslu Jatim, Rusmifahrizal Rustam membenarkan terkait adanya putusan tersebut. Saat ditanyakan terkait sanksi selain dari teguran keras sebagaimana yang ada dalam putusan itu, pihaknya meminta untuk mengkonfirmasi KPU Provinsi Jawa Timur.
" Sudah dibaca lengkap putusannya Mas...untuk tindaklanjut atau eksekusinya ada di KPU Jatim nggeh," jawab Rusmi saat dikonfirmasi media, Selasa (21/05/2024). (Had)
Komentar