|
Menu Close Menu

Aksi Solidaritas Mengenang Tujuh Hari Meninggalnya Korban Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa

Minggu, 09 Juni 2024 | 14.29 WIB

Koordinator Aksi FPK Sumenep, Abd. Halim saat menyuarakan penegakan supremasi hukum pada aksi seruan moral mengenang tujuh hari meninggalnya Zainol Hayat sebagai korban pemerasan oknum Jaksa pada Sabtu (08/06/2024) malam ini. (Sumber Foto: Fauzi). 

lensajatim.id Sumenep – Front Pejuang Keadilan (FPK) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa gelar aksi seruan moral mengenang tujuh hari meninggalnya Zainol Hayat sebagai korban dugaan pemerasan oknum Jaksa pada Sabtu (08/06/2024) tadi malam.


Berdasarkan pantauan jurnalis Lensajatim.id, aksi seruan moral tersebut dibuka dengan pembacaan tahlil bersama yang diikuti puluhan massa aksi tepat di depan Kantor Kejaksaan Sumenep.


Koordinator Aksi FPK Sumenep, Abd. Halim mengatakan bahwa supremasi hukum di Kabupaten Sumenep harus ditegakkan. Sebab saat ini tengah ramai perbincangan publik, soal dugaan pemerasan oleh oknum jaksa di Kejari Sumenep. 


"Sebagai aparat penegak hukum (APH), seharusnya jaksa dapat menegakkan keadilan. Yaitu sesuai peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar aturan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," katanya Sabtu (08/06/2024).


Nyatanya, lanjut Halim, Jaksa bernama Hanis Aristya Hermawan itu malah mencederai aturan hukum itu sendiri. Berdasar pemberitaan, oknum jaksa itu diduga meminta uang sebesar Rp 30 juta kepada Moh. Rofi'ie. 


"Sungguh sangat miris dan keji oknum jaksa yang melakukan pemerasan ini. Informasi yang beredar, korban rela mencari pinjaman utang untuk bisa membayar uang puluhan juta sesuai permintaan Jaksa Hanis," tegasnya.


Atas perbuatannya, Halim menjelang bahwa Jaksa Hanis diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Sekaligus juga diduga melanggar Pasal 17 dan 18 UU Nomor 30 Tahun 2014, tentang larangan penyalahgunaan wewenang.


"Supremasi hukum harus ditegakkan. Oknum jaksa yang telah melanggar peraturan perundang- undangan harus diproses hukum. Selain itu, oknum jaksa yang melakukan pemerasan wajib dikenakan sanksi etik dengan mencabut jabatannya sebagai jaksa," ujarnya.


"Jika kasus ini tetap dibiarkan, maka tindakan melawan hukum itu berpotensi terjadi semakin parah," imbuhnya.


Halim menambahkan, aksi seruan moral ini, bertujuan untuk mengenang tujuh hari meninggalnya Zainol Hayat sebagai korban pemerasan oknum Jaksa.


"Dalam 3x24 jam, kami meminta Kejari Sumenep menyatakan sikap terkait dugaan pemerasan oleh oknum Jaksa Hanis," pungkasnya.


Sebatas informasi tambahan, oknum jaksa yang diduga melakukan pemerasan tersebut, adalah Hanis Aristya Hermawan yang menjabat sebagai Kasi Pidum di Kejari Sumenep.


Sedangkan, korban yang diperas adalah Zainol Hayat bin Moh Rofi’ie (20), warga binaan Rutan Kelas IIB Sumenep, meninggal dunia pada Minggu (02/06/2024) kemarin.


Ayah korban yang bernama Moh. Rofi’ie menceritakan kesaksiannya soal dugaan pemerasan Jaksa Hanis yang meminta sejumlah uang sebesar Rp 30 juta untuk meringankan masa tahanan anak kesayangannya itu.


Bahkan, nominal uang tersebut sempat terjadi tawar menawar antara pihak keluarga korban dan Jaksa Hanis. Dari hasil tawar menawar tersebut, berhasil disepakati yang semula Rp 30 juta menjadi Rp 25 juta dan hanya mampu menyerahkan uang sebesar Rp 22 juta. (Zi) 

Bagikan:

Komentar