|
Menu Close Menu

Nasabah yang Bacok Pegawai FIF Berhasil Diamankan Polres Bangkalan, Begini Kronologinya

Senin, 17 Juni 2024 | 19.13 WIB

Tangkap Layar Pembacokan Pegawai FIF oleh Nasabah viral di media sosial terekam CCTV . (Dok/Istimewa).

Lensajatim.id, Bangkalan- Video viral di media sosial  pembacokan antara dua pria pada Jum'at kemarin, (14/06/2024) akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Bangkalan.


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, hal itu bermula ketika pelaku yakni ES (30 tahun), warga kelurahan Kemayoran Bangkalan membacok seorang petugas FIF Grup Cabang Bangkalan yang mendatangi rumahnya.


Korban yang berinisial WY (35 tahun) warga Desa Krampon, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang diketahui mendatangi rumah pelaku untuk mengembalikan uang cicilan yang hanya disetor oleh tersangka separuh dari total Rp 1,6 juta rupiah.


Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. yang ditemui secara langsung pada Minggu pagi ini (16/06/2024) di Mapolres Bangkalan mengatakan jika korban mengembalikan uang tersebut kepada pelaku dengan nada marah, meskipun di awal kedatangan korban ke rumah pelaku tetap diperlakukan dengan baik.


"Yang menantang duel adalah korban. Akhirnya, karena terbakar emosi pelaku pun mengambil sebilah celurit di dalam rumahnya. Setelah memegang sajam, pelaku langsung menghampiri dan korban sempat menghindar," terang AKBP Febri.


Menurut AKBP Febri, pembacokan itu terjadi pada Jumat siang kemarin (14/6) sekitar pukul 12.10 di Jalan Anggrek, Kelurahan Kemayoran, Bangkalan.


AKBP Febri menambahkan jika keduanya kejar-kejaran hingga di gang rumah pelaku. Aksi keduanya terekam CCTV rumah warga setempat. Dalam rekaman terlihat, korban sempat melawan namun akhirnya dibacok oleh pelaku.


"Melihat kejadian itu, warga sekitar langsung melerai keduanya. Korban menderita luka di kepala bagian belakang akibat sabetan senjata tajam dan langsung dilarikan ke RSUD Syamrabu Bangkalan," tambah Kapolres.


Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni sebilah celurit, serta baju dan celana korban. Kini, akibat perbuatannya tersebut pelaku terancam pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5-7 tahun penjara. (Tim)

Bagikan:

Komentar