Hera Wahyuni, Dosen Universitas Trunojoyo Madura (UTM). |
" Biar ada efek jera maka korban harus berani melapor ke pihak yang berwewenang," ucap perempuan yang akrab disapa Hera ini, Jumat (13/12/2024).
Kemudian lanjut Hera, secara mental pelaku kekerasan ini sudah memiliki masalah mental, maka penting juga dilakukan rehabilitasi mental. " Nah apabila ternyata ini juga tidak membuat dia jerah. Mungkin ini bukan kejadian yang hanya sekali saja, bisa sudah dua kali, tiga kali yang sudah dia lakukan. Mungkin karena lemahnya hukum, dan kebijakan terkait pelecehan seksual dan kesetaraan jender yang memang masih dianggap lemah di Indonesia," tandasnya.
Hera lalu menuturkan harus ada hukuman yang lebih berat lagi bagi pelaku kekerasan seksual. Bila saat ini misalnya hukum 15 tahun atau 20 tahun merupakan dianggap hukuman yang maksimal, maka harus dirubah. " Itu harus menjadi hukuman minimal," tegasnya.
Sebab kata Hera, pelaku kekerasan ini sebenarnya memiliki masalah. Secara karakter ia punya respek yang rendah, tingkat kepedulian yang rendah, dan edukasi terkait batasan mana yang boleh serta mana yang tidak boleh itu rendah atau bahkan tidak ada. " Sehingga itu mungkin yang menjadi PR buat orang-orang yang disekitar pelaku, mungkin keluarga dan orang tuanya," pungkasnya. (Fiq/Had).
Komentar